MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Publisher: Redaktur 5 Februari 2025 2 Min Read
Share
Suami di Gresik dan selebgram selingkuhannya diamankan di kafe Surabaya.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinaan, dan pornografi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Rovan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan istri Ichlas, POD (33), warga Kebomas, Gresik, yang melaporkan suaminya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan. Dalam laporannya ke Polres Gresik, POD membawa bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan Ichlas dan Viska di sebuah hotel di Gresik.

Baca Juga:  Selebgram Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim

Akibat bukti tersebut, polisi tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus KDRT dan perzinaan, tetapi juga kasus pornografi.

“Ada beberapa pasal berbeda yang menjerat kedua pelaku, namun keduanya resmi kami tetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Detailnya akan segera kami rilis,” tambah Rovan.

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama (37) ditangkap polisi bersama Viska Dhea Ramadhani di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

POD mengaku telah mengalami tiga kali KDRT akibat perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, yang kedua pada malam Natal Desember 2024,” ungkapnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga:  Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Ditangkap di Apartemen

POD sempat mencabut dua kali laporan KDRT sebelumnya setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan balik dengan Undang-Undang ITE.

“Dia menulis surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, dia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, dia mengulanginya lagi,” tambah POD.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang selebgram dalam kasus perselingkuhan, KDRT, dan pornografi. Polisi berjanji akan segera merilis informasi lebih lanjut terkait proses hukum kedua tersangka. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mehenu, Gresik, Ichlas Budhi Pratama, Kapolres Gresik, KDRT, Perselingkuhan, pornografi, Selebgram, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Jawa Timur

Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Pemerintahan

Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?