MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Publisher: Redaktur 5 Februari 2025 2 Min Read
Share
Suami di Gresik dan selebgram selingkuhannya diamankan di kafe Surabaya.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinaan, dan pornografi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Rovan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan istri Ichlas, POD (33), warga Kebomas, Gresik, yang melaporkan suaminya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan. Dalam laporannya ke Polres Gresik, POD membawa bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan Ichlas dan Viska di sebuah hotel di Gresik.

Baca Juga:  Suami Selingkuh, POD Bertahan Hidup dengan Uang Tabungan dan Jual Perhiasan

Akibat bukti tersebut, polisi tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus KDRT dan perzinaan, tetapi juga kasus pornografi.

“Ada beberapa pasal berbeda yang menjerat kedua pelaku, namun keduanya resmi kami tetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Detailnya akan segera kami rilis,” tambah Rovan.

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama (37) ditangkap polisi bersama Viska Dhea Ramadhani di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

POD mengaku telah mengalami tiga kali KDRT akibat perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, yang kedua pada malam Natal Desember 2024,” ungkapnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Virly Virginia, Model Majalah Dewasa yang Dibayar Rp 10-15 Juta per Judul Film Porno

POD sempat mencabut dua kali laporan KDRT sebelumnya setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan balik dengan Undang-Undang ITE.

“Dia menulis surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, dia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, dia mengulanginya lagi,” tambah POD.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang selebgram dalam kasus perselingkuhan, KDRT, dan pornografi. Polisi berjanji akan segera merilis informasi lebih lanjut terkait proses hukum kedua tersangka. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mehenu, Gresik, Ichlas Budhi Pratama, Kapolres Gresik, KDRT, Perselingkuhan, pornografi, Selebgram, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kapolresta Deli Serdang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Hukum

Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Kapolresta Deli Serdang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nasional

Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?