MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Sidoarjo

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan Yoni Hari Basuki.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit fiktif di BPR Sidoarjo pada awal tahun 2025.

Terpidana Yoni Hari Basuki diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni Dania Andini ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB di Ketintang Wiyata, Surabaya.

“Keduanya tidak ditangkap bersamaan karena posisi Isni Dania Andini baru diketahui setelah pelacakan selama tiga hari,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini merupakan mantan petinggi BPR di Sidoarjo yang terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 5 miliar pada 2007. Mereka menggunakan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan pada Rakerda Kejati Jatim 2024

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Berdasarkan putusan pengadilan, Yoni Hari Basuki dihukum 5 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6420 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 1 Desember 2022. Isni Dania Andini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 292/PID/2021/PT.Sby tertanggal 27 April 2021.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan perbankan yang merugikan negara. HUM/GIT

Baca Juga:  Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng Pasca-Tendang Manajer Operasional
TAGGED: BPR Sidoarjo, Buronan Kasus Kredit Fiktif, Kejari Surabaya, Tim Tabur Kejari Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?