MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Sidoarjo

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan Yoni Hari Basuki.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit fiktif di BPR Sidoarjo pada awal tahun 2025.

Terpidana Yoni Hari Basuki diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni Dania Andini ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB di Ketintang Wiyata, Surabaya.

“Keduanya tidak ditangkap bersamaan karena posisi Isni Dania Andini baru diketahui setelah pelacakan selama tiga hari,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini merupakan mantan petinggi BPR di Sidoarjo yang terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 5 miliar pada 2007. Mereka menggunakan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

Baca Juga:  Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Berdasarkan putusan pengadilan, Yoni Hari Basuki dihukum 5 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6420 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 1 Desember 2022. Isni Dania Andini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 292/PID/2021/PT.Sby tertanggal 27 April 2021.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan perbankan yang merugikan negara. HUM/GIT

Baca Juga:  Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng Pasca-Tendang Manajer Operasional
TAGGED: BPR Sidoarjo, Buronan Kasus Kredit Fiktif, Kejari Surabaya, Tim Tabur Kejari Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Nasional

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Imigrasi

Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025

Hukum

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?