MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Sidoarjo

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan Yoni Hari Basuki.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit fiktif di BPR Sidoarjo pada awal tahun 2025.

Terpidana Yoni Hari Basuki diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni Dania Andini ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB di Ketintang Wiyata, Surabaya.

“Keduanya tidak ditangkap bersamaan karena posisi Isni Dania Andini baru diketahui setelah pelacakan selama tiga hari,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini merupakan mantan petinggi BPR di Sidoarjo yang terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 5 miliar pada 2007. Mereka menggunakan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

Baca Juga:  6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Berdasarkan putusan pengadilan, Yoni Hari Basuki dihukum 5 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6420 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 1 Desember 2022. Isni Dania Andini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 292/PID/2021/PT.Sby tertanggal 27 April 2021.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan perbankan yang merugikan negara. HUM/GIT

Baca Juga:  PN Surabaya Digeledah Usai 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur
TAGGED: BPR Sidoarjo, Buronan Kasus Kredit Fiktif, Kejari Surabaya, Tim Tabur Kejari Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik yakni Arief Muliawan (Dirjen PTPP), Lampri (Dirjen PPTR), Andi Tenri Abeng (Staf Ahli Partisipasi Masyarakat dan Pemda), serta Dony Erwan Brillianto (Staf Ahli Pengembangan Kawasan).
Menteri Nusron Wahid Ingatkan 31 Pejabat ATR/BPN Agar Jangan Lagi Persulit Rakyat Urus Tanah
19 Februari 2026
Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik yakni Arief Muliawan (Dirjen PTPP), Lampri (Dirjen PPTR), Andi Tenri Abeng (Staf Ahli Partisipasi Masyarakat dan Pemda), serta Dony Erwan Brillianto (Staf Ahli Pengembangan Kawasan).
Menteri Nusron Wahid Ingatkan 31 Pejabat ATR/BPN Agar Jangan Lagi Persulit Rakyat Urus Tanah
19 Februari 2026
Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik yakni Arief Muliawan (Dirjen PTPP), Lampri (Dirjen PPTR), Andi Tenri Abeng (Staf Ahli Partisipasi Masyarakat dan Pemda), serta Dony Erwan Brillianto (Staf Ahli Pengembangan Kawasan).
Pertanahan

Menteri Nusron Wahid Ingatkan 31 Pejabat ATR/BPN Agar Jangan Lagi Persulit Rakyat Urus Tanah

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?