MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Iwan Fals dan Istri Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Terkait Kasus Apa?

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Musisi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, serta kuasa hukum mereka, Andhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 3 Februari 2025. Kedatangan mereka terkait pemanggilan atas kasus hukum yang terjadi empat tahun lalu.

Sebelumnya, Rosanna Listanto sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS pada tahun 2021.

“Iya, memenuhi panggilan sehubungan dengan kasus OI empat tahun yang lalu. Detailnya bisa cek ke penyidik,” ujar Iwan Fals usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan laporan yang diajukan sejak 2021.

“Om Iwan dan Tante Yos beritikad baik untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik. Semua keterangan sudah diberikan, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Andhika.

Baca Juga:  Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

Menurut Rosanna Listanto, ia mendapat sekitar 15-16 pertanyaan dari penyidik dan mampu menjawabnya dengan baik.

Kasus ini bermula dari laporan Rosanna Listanto terhadap KS, yang saat itu merupakan kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. KS diduga menuduh Rosanna telah memalsukan akta pendirian OI, sehingga Rosanna melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

KS sebagai terlapor dikenakan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Meski kasus ini terus bergulir, Iwan Fals berharap penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta

“Harapannya sehat semuanya deh,” ucapnya singkat.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan akta pendirian OI yang menyeret nama istri Iwan Fals. HUM/GIT

TAGGED: Iwan Fals, kasus Iwan Fals, kasus OI, pemalsuan akta OI, Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Rosanna Listanto, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fakta Dramatis Amputasi Darurat Selamatkan Santri Nur Ahmad di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
5 Oktober 2025
BNPB Sebut 27 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
5 Oktober 2025
BNPB Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 36 Tewas, 27 Masih Tertimbun
5 Oktober 2025
Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fakta Dramatis Amputasi Darurat Selamatkan Santri Nur Ahmad di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
5 Oktober 2025
BNPB Sebut 27 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
5 Oktober 2025
BNPB Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 36 Tewas, 27 Masih Tertimbun
5 Oktober 2025
Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri meninjau pelayanan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati.
Kakanwil BPN Jatim Sidak Kantah Kota Malang: Pastikan Pelayanan Prima dan Siap Raih Predikat WBK
3 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Fakta Dramatis Amputasi Darurat Selamatkan Santri Nur Ahmad di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

BNPB Sebut 27 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Peristiwa

BNPB Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 36 Tewas, 27 Masih Tertimbun

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?