MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Iwan Fals dan Istri Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Terkait Kasus Apa?

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Musisi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, serta kuasa hukum mereka, Andhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 3 Februari 2025. Kedatangan mereka terkait pemanggilan atas kasus hukum yang terjadi empat tahun lalu.

Sebelumnya, Rosanna Listanto sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS pada tahun 2021.

“Iya, memenuhi panggilan sehubungan dengan kasus OI empat tahun yang lalu. Detailnya bisa cek ke penyidik,” ujar Iwan Fals usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan laporan yang diajukan sejak 2021.

“Om Iwan dan Tante Yos beritikad baik untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik. Semua keterangan sudah diberikan, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Andhika.

Baca Juga:  Hasil Tes Urine Negatif, Istri Onadio Leonardo Dipulangkan Polisi

Menurut Rosanna Listanto, ia mendapat sekitar 15-16 pertanyaan dari penyidik dan mampu menjawabnya dengan baik.

Kasus ini bermula dari laporan Rosanna Listanto terhadap KS, yang saat itu merupakan kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. KS diduga menuduh Rosanna telah memalsukan akta pendirian OI, sehingga Rosanna melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

KS sebagai terlapor dikenakan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Meski kasus ini terus bergulir, Iwan Fals berharap penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Pengancam Tembak Capres Anies di TikTok Akui Spontanitas

“Harapannya sehat semuanya deh,” ucapnya singkat.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan akta pendirian OI yang menyeret nama istri Iwan Fals. HUM/GIT

TAGGED: Iwan Fals, kasus Iwan Fals, kasus OI, pemalsuan akta OI, Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Rosanna Listanto, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?