SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Asep Heri, menegaskan komitmennya dalam mempercepat sertifikasi 80 ribu bidang tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas aset wakaf yang banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah.
“Tanah wakaf adalah pilar utama pendidikan dan dakwah Islam. Percepatan sertifikasi ini sangat krusial agar pengelolaannya lebih optimal,” ujar Asep dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, yang dihadiri oleh LWP PWNU Jatim dan PCNU se-Jatim di Surabaya, Minggu 2 Februari 2025.
Asep menargetkan 80 ribu bidang tanah wakaf tersertifikasi pada 2025. Ia meminta seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di Jatim untuk segera menyelesaikan berkas-berkas yang tertunda, guna memastikan sinergi antara BPN dan NU berjalan optimal.
“Kami tidak hanya fokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar proses sertifikasi lebih cepat dan efektif,” tegasnya.
Untuk mengatasi kendala teknis, sertifikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Asep menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat akhir penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan.
“Kami harap sebelum Ramadan tahun depan, semua proses ini selesai, dan sertifikat dapat diserahkan dalam acara buka puasa bersama,” tambahnya.
Instruksi ini disambut positif oleh perwakilan kantor pertanahan se-Jatim, yang siap berkolaborasi untuk memastikan tanah wakaf NU memiliki legalitas yang jelas.
Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH. Musta’in, mengapresiasi ATR/BPN Jatim atas dukungan mereka dalam proses percepatan ini.
“Percepatan sertifikasi ini telah diprogramkan empat kali di Jatim. Sekitar separuh tanah wakaf belum tersertifikasi, sering terkendala kurangnya kelengkapan berkas,” ujarnya.
Ketua LWP PWNU Jatim, KH Shodikun A. Karim, menegaskan pentingnya sertifikasi untuk menjaga aset wakaf di lingkungan NU.
“Kami instruksikan kepada seluruh PC dan MWC NU di Jatim untuk segera melengkapi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf. Ini langkah strategis untuk kepentingan umat,” katanya.
Dengan percepatan sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Jatim semakin tertata dan memberikan manfaat lebih besar bagi umat Islam serta generasi mendatang. HUM/GIT