MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Jatim Dorong Percepatan Sertifikasi 80 Ribu Tanah Wakaf NU

Publisher: Redaktur 4 Februari 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Asep Heri dalam zoom meeting dengan PW LWP NU Jatim dan kepala kantor pertanahan se-Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Asep Heri, menegaskan komitmennya dalam mempercepat sertifikasi 80 ribu bidang tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas aset wakaf yang banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah.

“Tanah wakaf adalah pilar utama pendidikan dan dakwah Islam. Percepatan sertifikasi ini sangat krusial agar pengelolaannya lebih optimal,” ujar Asep dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, yang dihadiri oleh LWP PWNU Jatim dan PCNU se-Jatim di Surabaya, Minggu 2 Februari 2025.

Asep menargetkan 80 ribu bidang tanah wakaf tersertifikasi pada 2025. Ia meminta seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di Jatim untuk segera menyelesaikan berkas-berkas yang tertunda, guna memastikan sinergi antara BPN dan NU berjalan optimal.

Baca Juga:  PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan

“Kami tidak hanya fokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar proses sertifikasi lebih cepat dan efektif,” tegasnya.

Untuk mengatasi kendala teknis, sertifikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Asep menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat akhir penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan.

“Kami harap sebelum Ramadan tahun depan, semua proses ini selesai, dan sertifikat dapat diserahkan dalam acara buka puasa bersama,” tambahnya.

Instruksi ini disambut positif oleh perwakilan kantor pertanahan se-Jatim, yang siap berkolaborasi untuk memastikan tanah wakaf NU memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga:  Kantah Kota Surabaya II Dukung Penuh 7 Program 100 Hari Kakanwil BPN Jatim

Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH. Musta’in, mengapresiasi ATR/BPN Jatim atas dukungan mereka dalam proses percepatan ini.

“Percepatan sertifikasi ini telah diprogramkan empat kali di Jatim. Sekitar separuh tanah wakaf belum tersertifikasi, sering terkendala kurangnya kelengkapan berkas,” ujarnya.

Ketua LWP PWNU Jatim, KH Shodikun A. Karim, menegaskan pentingnya sertifikasi untuk menjaga aset wakaf di lingkungan NU.

“Kami instruksikan kepada seluruh PC dan MWC NU di Jatim untuk segera melengkapi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf. Ini langkah strategis untuk kepentingan umat,” katanya.

Dengan percepatan sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Jatim semakin tertata dan memberikan manfaat lebih besar bagi umat Islam serta generasi mendatang. HUM/GIT

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan, Tegaskan Komitmen Sinergi Majukan Surabaya
TAGGED: Asep Heri, ATR/BPN Jatim, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Nahdlatul Ulama, PTSL, Sertifikasi Tanah Wakaf, SIWAK, tanah wakaf NU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?