MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Optimistis Paulus Tannos Bisa Dipulangkan ke RI Pekan Depan

Publisher: Redaktur 27 Januari 2025 3 Min Read
Share
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik upaya mengekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos. MAKI menilai langkah ini bisa ‘pecah telur’ karena selama ini buronan yang lari ke Singapura tidak bisa dipulangkan.

“Apapun gembira, ada proses yang pemulangan Paulus Tannos dan ini saya yakin sih ‘pecah telur’ karena selama ini di Singapura pelarian-pelarian buron tidak bisa dipulangkan karena memang belum ada perjanjian ekstradisi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu 26 Januari 2025.

“Kemarin ada perjanjian ekstradisi dan ini ada pemulangan, dan ini pecah telur istilahnya,” imbuhnya.

Boyamin mengaku yakin Paulus Tannos bisa segera dibawa ke Indonesia. Paling tidak, kata Boyamin, pekan depan Paulus Tannos bisa dipulangkan.

Baca Juga:  Usut Korupsi di Semarang, KPK Tepis Rumor Jegal Mbak Ita Maju Pilwakot

“Kita sambut gembira, mudah-mudahan minggu depan habis liburan ini Paulus Tannos bisa dipulangkan kan,” kata Boyamin.

Boyamin optimistis pemberantasan korupsi ke depan akan semakin lebih baik. Terlebih, kata Boyamin, sudah tidak ada lagi ‘surga’ pelarian buron setelah adanya perjanjian ekstradisi.

“Ini akan menjadikan pemberantasan korupsi ke depannya akan bagus karena orang-orang yang lari ke Singapura akan bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Boyamin.

“Jadi ini titik balik bagi orang-orang yang selama ini berani korupsi dengan cara segera kabur ke Singapura kalau ketahuan korupsinya dan merasa aman di sana sudah tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” imbuhnya.

Baca Juga:  5 Hal Terungkap Sidang Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun

Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura
KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, Jumat 24 Januari 2025.

Baca Juga:  MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: atase kejaksaan, Atase Polri, Boyamin Saiman, CPIB, KBRI Singapura, Koordinator MAKI, Korupsi, MAKI, Paulus Tannos, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, proyek ktp elektonik, Thian Po Tjhin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?