MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Paulus Tannos Ditahan Sementara di KBRI Singapura Selama 45 Hari

Publisher: Redaktur 25 Januari 2025 2 Min Read
Share
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses ekstradisi setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest (penahanan sementara) dari pemerintah Indonesia.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Penahanan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan provisional arrest request (PAR) yang diajukan pada 17 Januari 2025 oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Mengaku Miliki Paspor Diplomat Guinea-Bissau

Proses penahanan Tannos di KBRI Singapura melibatkan kerja sama intensif antara atase Kejaksaan, atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung Singapura. Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), juga turut berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini.

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambah Suryo Pratomo.

Ekstradisi ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. Perjanjian ekstradisi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga:  Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Duta Besar RI menegaskan bahwa proses ekstradisi sesuai dengan prinsip penuntutan pidana. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen formal dan persyaratan hukum acara sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” jelas Suryo.

Proses ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus hukum Paulus Tannos, tetapi juga memperkuat kerja sama bilateral dalam penegakan hukum di kedua negara. HUM/GIT

TAGGED: ekstradisi Paulus Tannos, kasus korupsi e-KTP, kerja sama Indonesia-Singapura, korupsi e-KTP, KPK Singapura, Paulus Tannos ditahan di KBRI, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, provisional arrest Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Pegawai Imigrasi Semarang Raih Anugerah Wira Wibawa Dharmesti
5 November 2025
Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025

TERPOPULER

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Imigrasi

Pegawai Imigrasi Semarang Raih Anugerah Wira Wibawa Dharmesti

Jawa Timur

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Ekbis

Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing

Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?