JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses ekstradisi setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest (penahanan sementara) dari pemerintah Indonesia.
“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Penahanan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan provisional arrest request (PAR) yang diajukan pada 17 Januari 2025 oleh pemerintah Indonesia.
Proses penahanan Tannos di KBRI Singapura melibatkan kerja sama intensif antara atase Kejaksaan, atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung Singapura. Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), juga turut berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambah Suryo Pratomo.
Ekstradisi ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. Perjanjian ekstradisi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura.
Duta Besar RI menegaskan bahwa proses ekstradisi sesuai dengan prinsip penuntutan pidana. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen formal dan persyaratan hukum acara sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi,” jelas Suryo.
Proses ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus hukum Paulus Tannos, tetapi juga memperkuat kerja sama bilateral dalam penegakan hukum di kedua negara. HUM/GIT