MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri ATR: SHGB Laut di Sidoarjo Dulunya Tambak, Sekarang Menjadi Laut Dikarenakan Abrasi

Publisher: Admin 23 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terkait HGB di atas Laut di Sidoarjo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terkait HGB di atas Laut di Sidoarjo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri isu mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, resmi diterbitkan pada tahun 1996. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang yang masing-masing terdaftar atas nama PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

Dalam keterangannya pada hari Rabu (22/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah tambak. Namun, akibat abrasi atau pengikisan tanah di pesisir pantai, lahan tersebut kini telah berubah menjadi bagian dari laut.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR juga menunjukkan dokumen berupa foto kondisi lahan pada tahun 1996 dan kondisi terkini. “SHGB itu diterbitkan pada tahun 1996, kemudian yang nomor dua diterbitkan pada 15 Agustus 1996, dan yang nomor tiga pada 26 Oktober 1999. Dulu, lahan tersebut adalah tambak. Sekarang saya tunjukkan peta before dan after. Sebelumnya memang tambak, sekarang sudah menjadi laut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan dua skenario penyelesaian masalah terkait lahan tersebut. Skenario pertama adalah tidak memperpanjang HGB untuk lahan yang masa berlakunya habis pada Februari dan Agustus 2025. Skenario kedua adalah membatalkan HGB karena tanah tersebut sudah hilang akibat abrasi, sehingga masuk dalam kategori Tanah Musnah.

Baca Juga:  Negara Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045, Begini Kata Menteri AHY

Tanah Musnah adalah tanah yang telah berubah bentuk akibat peristiwa alam, sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya. HUM/CAK

TAGGED: Abrasi, HGB di Atas Laut, Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, Sertifikat Hak Guna Bangunan, SHGB, SHGB di Laut Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?