MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Segera Periksa Dua Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Atas Laut Sidoarjo

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 2 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera memeriksa dua perusahaan yang tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombespol Farman, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah diterjunkan untuk mendalami temuan ini sejak informasi mengenai HGB misterius tersebut mencuat.

“Sejak berita keluar, kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada. Setelah dicek, ternyata informasi itu benar,” ujar Farman pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga:  Kades dan Lurah-Lurah di Sidoarjo Support Penuh Program Strategis Nasional Pertanahan

Farman menjelaskan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk kepala desa setempat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat HGB tersebut.

“Keterangan dari kepala desa dan BPN sudah kami peroleh. Selanjutnya, kami akan mengundang perusahaan yang tercantum dalam sertifikat HGB untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo telah melakukan investigasi terkait temuan sertifikat HGB di laut ini. Kepala BPN Jatim, Lampri, menyebutkan bahwa hasil investigasi akan diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk diumumkan kepada publik.

Baca Juga:  Bagikan Sertifikat di Sidoarjo, Joko Widodo: Tidak Ada Lagi Konflik Pertanahan

“Investigasi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. InsyaAllah minggu ini kami rampungkan,” ujar Lampri dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, HGB 656 hektare tersebut telah mengantongi tiga sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. Sertifikat ini diketahui dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Temuan ini menjadi sorotan karena letak HGB berada di atas perairan laut, memunculkan tanda tanya terkait legalitas dan prosedur penerbitannya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan pemerintah. Polda Jatim dan BPN berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi secara transparan. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status HGB tersebut serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak terkait. HUM/GIT

Baca Juga:  748 Perlintasan KA Tak Dijaga, Ditlantas Polda Jatim Atensi Selama Mudik 2024
TAGGED: 656 hektare, BPN, Dirreskrimum, HGB, Kecamatan Sedati, kombespol farman, Perairan Laut Kawasan Segoro Tambak, Polda Jatim, PT Semeru Cemerlang, PT Surya Inti Permata, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?