SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera memeriksa dua perusahaan yang tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombespol Farman, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah diterjunkan untuk mendalami temuan ini sejak informasi mengenai HGB misterius tersebut mencuat.
“Sejak berita keluar, kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada. Setelah dicek, ternyata informasi itu benar,” ujar Farman pada Rabu, 22 Januari 2025.
Farman menjelaskan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk kepala desa setempat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat HGB tersebut.
“Keterangan dari kepala desa dan BPN sudah kami peroleh. Selanjutnya, kami akan mengundang perusahaan yang tercantum dalam sertifikat HGB untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo telah melakukan investigasi terkait temuan sertifikat HGB di laut ini. Kepala BPN Jatim, Lampri, menyebutkan bahwa hasil investigasi akan diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk diumumkan kepada publik.
“Investigasi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. InsyaAllah minggu ini kami rampungkan,” ujar Lampri dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, HGB 656 hektare tersebut telah mengantongi tiga sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026. Sertifikat ini diketahui dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Temuan ini menjadi sorotan karena letak HGB berada di atas perairan laut, memunculkan tanda tanya terkait legalitas dan prosedur penerbitannya.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan pemerintah. Polda Jatim dan BPN berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi secara transparan. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status HGB tersebut serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak terkait. HUM/GIT