MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuasa Hukum Ronald Tannur Beli Valas Sampai Rp 37 Miliar Pakai KTP Anak

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 4 Min Read
Share
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur money changer PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, mengungkap lebih dari 25 transaksi yang dilakukan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Agus mengatakan Lisa membeli valas mencapai Rp 37 miliar.Agus bersaksi untuk terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2025. Agus mengatakan transaksi yang dilakukan Lisa menggunakan KTP anaknya, Hutomo Septian.

“Tadi Saudara mengatakan bahwa Hutomo Septian inilah yang memakai ID-nya yang dipakai untuk transaksi ini. Kemudian Saudara tidak menanyakan alasannya kenapa harus anaknya gitu kan? Padahal itu kan yang bersangkutan ada di situ Lisa itu?” tanya jaksa.

“Yang pertama sudah saya jelaskan Pak, bahwa pada saat dia datang itu, ibu Lisa tidak mau ngasih KTP tapi ibu Lisa-nya memberikan, bicara sama anaknya, ‘udah pakai KTP kamu aja’ pakai anaknya itu. Ya udah baru kita transaksi bisa jalan,” jawab Agus.

Baca Juga:  Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

Dia mengatakan transaksi yang sering dilakukan Lisa berupa pembelian valuta asing (valas). Total nilainya, kata Agus, mencapai Rp 37 miliar.

“Kemudian dari 25 transaksi ini kan hampir sejumlah Rp 37.080.369.000?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Agus.

Dia mengatakan Lisa selalu meminta anak buahnya untuk mengambil pembelian valas tersebut. Dia menuturkan tak ada surat kuasa dalam pengambilan duit tersebut.

“Kemudian, kalau penjelasan lebih lanjut lagi di dalam keterangan ini bahwa si Lisa ini tidak bisa mengambil langsung kepada pihak daripada money changer tetapi ia menugaskan dua orang, Hana sama Lisa?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Agus.

“Kemudian, kan aturan mainnya kalau dia memerintahkan di luar yang bersangkutan tentunya kan harus ada surat kuasa?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Agus.

“Ini ada surat kuasanya nggak yang dibuat oleh Saudara Lisa ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

“Tidak Pak karena kita melakukan saling percaya karena Ibu Lisa-nya itu kan konfirmasi sebelum barang itu diserahkan kita harus konfirmasi dulu sama Bu Lisa. Bu Lisa juga kasih tahu, ‘Gus nanti yang ambil si Hana’ nah nanti si Hana itu kami foto, sudah difoto dikirim ke Bu Lisa baru kita konfirmasi, ‘bu yang ambil orangnya ini?’ ‘iya’ dikasihkan Pak,” jawab Agus.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?