MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

Publisher: Redaktur 6 Januari 2025 4 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

Dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas. Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Baca Juga:  Munculnya Situs Palsu Catut Gerindra Bahas Fufufafa Langsung Diadukan

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

Baca Juga:  Bank Syariah Indonesia Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15 persen x 0 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

Insentif Mobil Listrik dan Hybrid
Kabar baik di tengah kenaikan PPN untuk barang mewah tersebut adalah diberikannya stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.

Baca Juga:  Polisi Siap Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK Besok

“Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid. Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3 persen.

Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor. HUM/GIT

TAGGED: apartemen, balon udara, helikopter, kondominium, Menteri Keuangan, peluru senjata api, pesawat udara, PPN, PPnBM, Prabowo Subianto, senjata api, Sri Mulyani, town house
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?