MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Hapus PT 20 Persen, Ahmad Doli Dorong Revisi Komprehensif UU Politik

Publisher: Redaktur 5 Januari 2025 2 Min Read
Share
Foto: Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Tangkapan layar video)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR.

Menurut Doli, keputusan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah dan DPR melalui revisi undang-undang secara komprehensif.

“Sebagai warga negara di negara hukum, kita harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, saya mengajak semua pihak untuk melihat putusan ini dalam perspektif yang lebih luas,” ujar Doli dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.

Baca Juga:  Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyebutkan bahwa keputusan MK ini selaras dengan wacana perbaikan sistem politik dan demokrasi yang sedang bergulir di Indonesia.
Ia mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada HUT ke-60 Partai Golkar yang mendorong sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Dorongan untuk menyempurnakan sistem pemilu, termasuk pilkada, semakin kuat. Dari putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024, jelas ada perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi UU secara konstitusional,” jelasnya.

Doli menekankan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah langkah penting, tetapi bukan solusi akhir. Menurutnya, aturan ini berkaitan erat dengan elemen-elemen lain dalam sistem pemilu, seperti parliamentary threshold, jenis sistem pemilu, hingga pembagian daerah pemilihan.

Baca Juga:  Adies Kadir Ajak Kader Golkar Surabaya Konsolidasi dan Bersatu Padu Tingkatkan Kerja Politik di Masyarakat

“Ambang batas pencalonan presiden pasti berkaitan dengan eksistensi partai politik. Karena itu, penyempurnaan sistem pemilu harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Doli.

Doli menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik untuk segera mengambil langkah konkret dalam merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Putusan MK ini tidak akan bermakna besar jika tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi kita secara keseluruhan. Bola sekarang ada di tangan presiden dan para ketum parpol untuk merealisasikan revisi UU,” ungkap Doli.

Dengan penghapusan presidential threshold ini, Doli berharap revisi undang-undang dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sekadar perubahan pasal tertentu. HUM/GIT

Baca Juga:  Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Terkait Hak Identitas Anak, Sidang Ditunda 28 Mei 2025
TAGGED: Ahmad Doli Kurnia, Mahkamah Konstitusi, MK, Presidential Threshold, UU Partai Politik, UU PEMILU, UU Pilkada, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?