MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 2 Min Read
Share
Tersangka Ivan Sugiamto menjalani ibadah Natal di Rutan Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Berkas perkara Ivan Sugiamto, tersangka kasus persekusi terhadap pelajar, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Pengembalian ini dilakukan karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P21).

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan kejaksaan.

“Iya, sudah dikembalikan oleh kejaksaan karena ada koreksi. Kami akan segera melengkapi,” ujar Rina pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ivan Sugiamto, pengusaha asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Pulangkan 19 Tersangka Aksi Demo Depan DPR, Keluarga Jadi Jaminan

Peristiwa yang melibatkan Ivan terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Aksi tersebut dinilai mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Pihak manajemen SMAK Gloria 2 melaporkan Ivan kepada polisi. Ia kemudian ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Ketua PAC PDI-P Tambaksari Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Pensiunan ASN Rp 100 Juta Secara Bertahap

Namun, Ali enggan membeberkan detail petunjuk tersebut karena dianggap sebagai ranah internal antara jaksa dan penyidik.

“Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara, itu ranah internal,” tambahnya.

Kasus ini masih terus diproses untuk memenuhi syarat formal dan material agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT

TAGGED: AKP Rina Shanty Nainggolan, Ali Prakosa, Ivan Sugiamto, Kapolrestabes Surabaya, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kasipidum, Kejari Surabaya, Mapolrestabes Surabaya, P21, Rutan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?