MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 2 Min Read
Share
Tersangka Ivan Sugiamto menjalani ibadah Natal di Rutan Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Berkas perkara Ivan Sugiamto, tersangka kasus persekusi terhadap pelajar, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Pengembalian ini dilakukan karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P21).

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan kejaksaan.

“Iya, sudah dikembalikan oleh kejaksaan karena ada koreksi. Kami akan segera melengkapi,” ujar Rina pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ivan Sugiamto, pengusaha asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.

Baca Juga:  PN Surabaya Digeledah Usai 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

Peristiwa yang melibatkan Ivan terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Aksi tersebut dinilai mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Pihak manajemen SMAK Gloria 2 melaporkan Ivan kepada polisi. Ia kemudian ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Namun, Ali enggan membeberkan detail petunjuk tersebut karena dianggap sebagai ranah internal antara jaksa dan penyidik.

“Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara, itu ranah internal,” tambahnya.

Kasus ini masih terus diproses untuk memenuhi syarat formal dan material agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT

TAGGED: AKP Rina Shanty Nainggolan, Ali Prakosa, Ivan Sugiamto, Kapolrestabes Surabaya, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kasipidum, Kejari Surabaya, Mapolrestabes Surabaya, P21, Rutan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?