MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Segini Besaran Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

Publisher: Redaktur 14 Desember 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tahun depan, pajak kendaraan akan tambah mahal. Sebab, pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:  Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon di Pilkada Jatim Terungkap

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 telah mengatur tarif opsen PKB dan BBNKB. Berikut tarif opsen sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022:

a. Opsen PKB sebesar 66 persen (enam puluh enam persen);
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen (enam puluh enam persen)

Besaran tarif Opsen tersebut ditetapkan dengan Perda.

Baca Juga:  Sosok Luluk Nur Hamidah: Cagub PKB di Pilgub Jatim 2024

Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka nantinya opsen PKB yang disalurkan ke pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,66 juta.

Opsen Tak Berlaku di Jakarta
Namun, opsen pajak ini tidak berlaku di Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, DKI Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

Baca Juga:  Naiki Becak Ke KPU Surabaya, Eri-Armuji Diarak Ribuan Simpatisan, Siap Pimpin Surabaya Lagi

“Opsen PKB dan BBNKB itu kan pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian penjelasan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Selasa 10 November 2024.

“Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: BBNKB, opsen, pajak kendaraan, PKB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukkan hasil panen.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan
31 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir bernostalgia di Gedung DPRD Surabaya dengan berfoto bersama anggota DPRD Surabaya dan Sidoarjo.
Adies Kadir Nostalgia di DPRD Surabaya: “Di Sini Saya Ditempa Jadi Wakil Rakyat”
31 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Blitar yang tergabung dalam Operasi Timpora memeriksa dokumen milik warga negara asing di salah satu perusahaan.
Operasi Gabungan Timpora di PT Greenfields Indonesia: Imigrasi Blitar Tekankan Fungsi Sosialisasi dan Pencegahan
31 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukkan hasil panen.
Imigrasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir bernostalgia di Gedung DPRD Surabaya dengan berfoto bersama anggota DPRD Surabaya dan Sidoarjo.
Politik

Adies Kadir Nostalgia di DPRD Surabaya: “Di Sini Saya Ditempa Jadi Wakil Rakyat”

Petugas Imigrasi Blitar yang tergabung dalam Operasi Timpora memeriksa dokumen milik warga negara asing di salah satu perusahaan.
Imigrasi

Operasi Gabungan Timpora di PT Greenfields Indonesia: Imigrasi Blitar Tekankan Fungsi Sosialisasi dan Pencegahan

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?