MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Isi Surat Keputusan Pemecatan PDI-P terhadap Effendi Simbolon

Publisher: Redaktur 1 Desember 2024 2 Min Read
Share
Effendi Simbolon.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PDI-P memecat Effendi Simbolon sebagai anggota partai. Hal itu lantaran Effendi dinilai telah melanggar kode etik partai.

Berdasarkan surat yang diterima, Sabtu 30 November 2024, surat itu berisi pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader dan anggota PDI-P. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan ditetapkan Kamis 28 November 2024.

Surat keputusan PDI-P itu pun dibenarkan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengatakan Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.

“Benar. Melanggar kode etika dan disiplin serta AD/ART partai,” kata Djarot, Sabtu 30 November 2024.

Baca Juga:  Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto Divonis Bebas

Berikut isi surat keputusan PDI-P:

MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Effendi Simbolon Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Seperti diketahui, politikus PDI-P Effendi Simbolon berada di barisan pendukung paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta. PDI-P merupakan pengusung paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Juga:  Hasto Ungkap Megawati Prihatin Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar

Diketahui, Effendi Simbolon sempat menghadiri pertemuan RK dengan Jokowi di kawasan Cempaka Putih, Senin 18 November 2024. Riza Patria kemudian menyapa dan menyebut Effendi merupakan kader PDI-P yang mendukung RK.

“Di sini ada spesial, Pak Jokowi, Bang Effendi Simbolon, ini kader PDI-P yang mendukung Pak Ridwan Kamil, mendukung Pak Jokowi bersama istri,” ujar Riza. HUM/GIT

TAGGED: Effendi Simbolon, Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, melangar kode etik partai, Pilkada Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?