MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

Publisher: Redaktur 26 November 2024 2 Min Read
Share
Hakim vonis bebas guru honorer Supriyani.
Ad imageAd image

KONAWE SELATAN, Memoindonesia.co.id – Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Kini pihaknya berencana melaporkan balik ayah muridnya, Aipda WH, terkait merekayasa kasus hingga pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Iya kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik),” kata Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan, Senin 25 November 2024.

“Masalah kode etik dan rekayasa kasus,” sambung Andre.

Andre menyatakan laporan balik itu tidak hanya ditujukan bagi Aipda WH. Pihaknya juga mengkaji melaporkan balik beberapa orang lainnya.

“Iya (Aipda WH dkk),” singkat Andre.

Andre menerangkan kasus ini tidak akan menjadi perhatian publik jika penegak hukum melakukan verifikasi dan mediasi di awal. Namun, menurut Andre, hal itu tidak dilakukan.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

“Jika kasus ini awalnya diverifikasi lebih awal, dimediasi perkara ini, tentunya tidak akan sampai di sini dan heboh,” ungkapnya.

Terkait kapan bakal melaporkan balik, Andre berujar pihaknya bakal menunggu putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Kita tunggu putusan ini inkracht,” katanya.

Sebelumnya,Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo. Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin 25 November 2024.

Baca Juga:  Edward Tannur Turut Diperiksa Tapi Tak Terlibat Penyuapan Hakim

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: guru honorer, hakim, Konawe Selatan, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, Supriyani, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?