PADANG, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tersangka pembunuhan Kasatreskrim AKP Riyanto Ulil Anshar dengan pasal pembunuhan berencana. Maksimal hukuman di pasal pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” jelas Dirreskrimum Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.
Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelum itu penyidik bekerja marathon menangani kasus pembunuhan tersebut.
“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam,” ungkapnya.
“Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan menambahkan sejumlah pasal yang menunggu Dadang antara lain pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal-pasal tentang Kode Etik Polri.
“Ancaman maksimalnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat kepada terduga pelanggar, yaitu Kabag Ops,” katanya.
“Dari hail pemeriksaan yang dilakukan Propam, tersangka dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal-pasal tentang Kode Etik Polri,” katanya
Pemeriksaan terhadap AKP Dadang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan selama tujuh hari.
“Kegiatan pemeriksaan masih terus bergulir. Sesuai janji Kapolda akan dilakukan selama tujuh hari. Jika pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik,” katanya lagi.
Kasus penembakan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dini hari.
Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil. HUM/GIT