MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Cecar Capim KPK Ibnu Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Publisher: Redaktur 20 November 2024 3 Min Read
Share
Komisi III DPR uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Calon pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo pun menyinggung masa lalu Ibnu yang pernah memvonis bebas dalam perkara korupsi.

Hal itu disinggung oleh Rudianto Lallo dalam tes uji kepatutan dan kelayakan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024. Rudianto awalnya menyebut Ibnu dahulu pernah menjadi hakim yang bertugas di Jakarta.

“Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pastilah ibaratnya kelas 1,” kata Rudianto.

Baca Juga:  Prabowo Tak Seleksi Ulang Capim, KPK: Mereka Saat ini yang Terbaik

“Dalam beberapa perkara yang Saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor,” tambahnya.

Rudianto mengatakan pengadilan memang bukan untuk menghukum orang, tapi untuk mencari keadilan. Namun Rudianto mengatakan tak ingin mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

“Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu,” kata dia.

Kemudian Rudianto melanjutkan dengan bertanya mengapa Ibnu memilih ingin menjadi pimpinan KPK. Namun bukan memilih menjadi hakim agung karena latar belakangnya.

“Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motifasi Bapak di situ?” kata dia.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR Soroti Tantangan di PLBN Perbatasan, Kepala Imigrasi Atambua Beri Apresiasi

Respons Capim KPK Ibnu
Merespons itu, Ibnu mengatakan motivasinya mendaftar capim karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan. Yaitu memproses suatu perkara, salah satunya adalah perkara korupsi.

“Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama,” kata dia.

Ibnu mengatakan, jika menjadi bagian dari KPK, bukan suatu perubahan yang besar. Sebab, tujuannya adalah sama-sama memberantas korupsi.

“‘Untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi, sehingga bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa,” kata dia.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Lantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi Pengganti Wahiddudin Adams

“Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.

Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010. Ida Bagus disebutkan hanya dicatut namanya sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya. HUM/GIT

TAGGED: calon pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepatutan, Komisi III DPR, uji kelayakan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

12 Calon Duta Besar Kantongi Tiket Kelayakan dari DPR
6 Juli 2025
Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Syifa Hadju Gak Mau Ambil Adegan 17+
5 Juli 2025
Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
5 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Suasana Barat, Said Noviansyah (kiri), memberikan cenderamata kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim saat melakukan kunjungan kerja di Sulbar.
Wamen Imipas Apresiasi Imigrasi Mamuju, Kakanwil Ditjenim Sulbar Siap Kawal Naik Kelas dan Raih WBK
5 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

12 Calon Duta Besar Kantongi Tiket Kelayakan dari DPR
6 Juli 2025
Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia
5 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

12 Calon Duta Besar Kantongi Tiket Kelayakan dari DPR

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi

Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa

Gaya Hidup

Syifa Hadju Gak Mau Ambil Adegan 17+

Hukum

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?