MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RUU DKJ Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir

Publisher: Admin 19 November 2024 2 Min Read
Share
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Hasil dari rapat Paripurna DPR RI  tersebut, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU hasil revisi ini, terdapat penambahan empat pasal baru.

Keempat pasal tambahan tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Secara keseluruhan, revisi UU DKJ ini tidak mengubah pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Penambahan empat pasal tersebut mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Armuji dan Adies Kadir Siap Mediasi Sengketa Tanah Warga Wonokromo yang Diklaim Pertamina

“Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Adies Kadir kepada anggota dewan yang hadir, dan dijawab dengan serempak setuju.

Meskipun UU DKJ telah disahkan oleh DPR RI, penerapannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Supratman menjelaskan, sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.

“Jadi, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Pasal 70 UU DKJ menyatakan bahwa UU ini berlaku sejak ditandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Incumbent DPR RI Diprediksi Tetap Lolos dari Dapil Jatim I: Puti, Sungkono, Adies Kadir, Indah Kurnia, dan Arzeti

Supratman juga menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan waktu beberapa tahun. Penandatanganan Keppres baru akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung siap.

“Proses pembangunan infrastruktur ini bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu prioritas utama adalah infrastruktur untuk pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar roda pemerintahan di IKN dapat berjalan dengan baik,” jelasnya. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, DPR Sahkan RUU DKJ, Ibu Kota Nusantara, IKN, Rapat Paripurna, UU Daerah Khusus Jakarta, UU DKJ, Wakil Ketua Adies Kadir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?