MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 DPO Mafia Judol Komdigi Dibekuk, Uang Rp 600 Juta hingga 3 Kartu ATM Disita

Publisher: Redaktur 16 November 2024 2 Min Read
Share
Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ad imageAd image
Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) inisial B, BK, dan HF. Polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta dalam penangkapan ini.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone 3 buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai 600 juta rupiah,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu 16 November 2024.

Wira mengatakan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Polda Metro, katanya, terus melakukan pendalaman aset para tersangka.

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” tambahnya.

Total 22 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini ada tiga buronan yang telah ditangkap polisi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan 3 orang DPO,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 16 November 2024.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

Ketiga DPO tersebut masing-masing berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya 3 DPO ini, total tersangka yang sudah ditangkap adalah sebanyak 23 orang. HUM/GIT

TAGGED: blokir, Judi Online, Komdigi, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama
2 September 2026
Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang
2 September 2026
Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim
2 September 2026
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Digelapkan Karyawan, Dipakai Beli Koin dan Gift TikTok
2 September 2026
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama

Jawa Timur

Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang

Hukum

Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim

Korupsi

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?