MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Penangkapan hakim Erintuah Damanik pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erintuah Damanik menjadi salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Hakim Damanik ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks Anggota DPR RI. Intip kekayaan dan isi garasi Hakim Damanik.

Hakim Damanik terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu 23 Oktober 2024. Dia bersama 2 hakim rekannya dalam kasus Ronald Tannur sama-sama diciduk dalam operasi itu dan masih ditahan di Kejati Jatim.

Menilik sisi lainnya, Damanik memiliki beberapa koleksi kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Damanik pada Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

Dalam LHKPN itu, Damanik melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.000.000 (Rp 8,2 miliaran). Hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 3,34 miliar.

Sedangkan khusus isi garasinya, Damanik melaporkan ada empat kendaraan bermotor. Berikut detailnya:

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 5.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

Selain itu, Hakim Damanik memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 634.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 3,5 miliar.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

Kejagung telah menetapkan Damanik sebagai tersangka penerima suap yang diduga berujung pada vonis bebas yang dia tetapkan terhadap Ronald Tannur. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan ruang tahanan untuk ketiga hakim yang terjaring OTT itu tersedia.

“Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan sementara Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat akan menyusul bila ketiganya terbukti menerima suap. HUM/GIT

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, Mahkamah Agung, Mangapul, penangkapan, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?