MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Penangkapan hakim Erintuah Damanik pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erintuah Damanik menjadi salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Hakim Damanik ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks Anggota DPR RI. Intip kekayaan dan isi garasi Hakim Damanik.

Hakim Damanik terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu 23 Oktober 2024. Dia bersama 2 hakim rekannya dalam kasus Ronald Tannur sama-sama diciduk dalam operasi itu dan masih ditahan di Kejati Jatim.

Menilik sisi lainnya, Damanik memiliki beberapa koleksi kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Damanik pada Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Baca Juga:  Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Dalam LHKPN itu, Damanik melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.000.000 (Rp 8,2 miliaran). Hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 3,34 miliar.

Sedangkan khusus isi garasinya, Damanik melaporkan ada empat kendaraan bermotor. Berikut detailnya:

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 5.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

Selain itu, Hakim Damanik memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 634.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 3,5 miliar.

Baca Juga:  KY Bakal Periksa Hakim Agung Tekait Kasasi Ronald Tannur

Kejagung telah menetapkan Damanik sebagai tersangka penerima suap yang diduga berujung pada vonis bebas yang dia tetapkan terhadap Ronald Tannur. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan ruang tahanan untuk ketiga hakim yang terjaring OTT itu tersedia.

“Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan sementara Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat akan menyusul bila ketiganya terbukti menerima suap. HUM/GIT

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Sritex: Giliran Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Kejagung, Mahkamah Agung, Mangapul, penangkapan, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?