MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Jagratara III, UPT Imigrasi Kemenkumham Sumut Cegah Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Asing

Publisher: Admin 15 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dipimpin Kakanim Wawan Anjaryono dengan hasil operasi 21 WNA yang terdiri dari 12 WNA Malaysia dan 9 WNA China.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dipimpin Kakanim Wawan Anjaryono dengan hasil operasi 21 WNA yang terdiri dari 12 WNA Malaysia dan 9 WNA China.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Unit Pelaksana Teknis Imigrasi pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, serentak bergerak serentak melaksanakan operasi “JAGRATARA” Tahap III.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 07 hingga 10 Oktober 2024 dan dilepas secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan penindakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna.

Yan Wely berpesan, agar pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis yang artinya tidak arogan dan semena-mena namun tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Semarang Jadi Tuan Rumah Rapat Kalender Kinerja Imigrasi Tahun 2024

Rincian Hasil dari operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di Sumatera Utara yaitu sebagai berikut :

Divisi Keimigrasian dengan hasil operasi 48 WNA yang terdiri dari India 3 orang, China 48 orang, Pakistan 1 orang, dan Malaysia 3 orang.

Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dengan hasil operasi 5 WNA yang terdiri dari China 3 orang, Austria 1 orang, dan Turki 1 orang.

Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dengan hasil operasi 43 WNA yang terdiri dari AS 7 orang, Korea Selatan 2 orang, Singapura 30 orang, Malaysia 2 orang, dan Thailand 2 orang.

Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan hasil operasi 1 WNA yaitu warga Malaysia.

Baca Juga:  Imigrasi Pemalang Tangkap Paman dan Keponakan di Hotel, Warga Negara Iran Pelaku Gendam

Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dengan hasil operasi 30 WNA China.

Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dengan hasil operasi 21 WNA yang terdiri dari 12 WNA Malaysia dan 9 WNA China.

Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dengan hasil operasi 496 WNA yang terdiri dari 487 WNA Tiongkok, 7 WNA Australia, 1 WNA Papua Nuigene, dan 1 orang WNA Selandia Baru.

“Total keseluruhan hasil operasi sebanyak 644 WNA dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian,” pungkas Yan.

Adapun tim Operasi Jagratara bergerak menuju target yang telah ditentukan yaitu 41 Perusahaan dan sektor informal di Wilayah Sumatera Utara dengan menyasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Sumatera Utara yaitu :

Baca Juga:  Sepanjang Agustus 2024, Rudenim Medan Deportasi 9 Warga Negara Asing, WN Bangladesh Terbanyak

1.Perusahaan;
2.Yayasan dan Lembaga Pendidikan;
3.Orang pribadi atau kawin campur yang ada di Sumatera Utara.

Sedang tujuan dari pelaksanaan operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 adalah tertibnya penggunaan izin tinggal terhadap WNA yang ada di Sumatera Utara. HUM/CAK

TAGGED: Kemenkumham, Kepala Divisi Keimigrasian, Operasi Jagratara, Pelanggaran Keimigrasian WNA, Sumatera Utara, Tenaga Kerja Asing, Warga Negara Asing, Yan Wely Wiguna
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?