MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 2 Min Read
Share
JN dikawal petugas imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi deportasi perempuan dari Uganda berinisial JN. Dia ketahuan menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung. JN diusir setelah bekerja menjadi PSK selama berada di Bali.

“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Jumat 4 Oktober 2024.

Dudy mengatakan JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku ke Bali untuk berbisnis baju, serta berlibur.

Baca Juga:  15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar

Namun, bukannya berlibur, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).

“Ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” kata Dudy.

Ketika diperiksa, ditemukan percakapan antara JN dengan seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi di Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur di Bali.

“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi,” kata dia.

Atas perbuatannya, JN diterbangkan ke Entebbe, Uganda, pada 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:  Imigrasi Gelar Operasi Gabungan di Mojokerto, Periksa 7 WNA Asal Tiongkok dan Korea Selatan

Selain JN, ada juga warga negara (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 gegara menggelandang di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 79 hari.

RB mengaku sempat berlibur beberapa waktu di Bali. Namun, liburannya tak lama setelah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank di Belanda diblokir keluarganya di Belanda.

Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat ke bandara di Bali dan tinggal di sana selama 10 hari sebelum akhirnya terciduk petugas imigrasi dan mendekam di Rudenim selama 44 hari. HUM/GIT

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
TAGGED: Badung, Bali, Bandara Internasional Ngurah Rai, Deportasi, Ditjen Imigrasi, Gede Dudy Duwita, Imigrasi, Kemenkumham, Kepala Rudenim Denpasar, Kuta, PSK, Seminyak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?