MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI soal Saksi Mangkir Takut Penipuan: KPK Jangan Kalah, Itu Akal-akalan

Publisher: Redaktur 26 September 2024 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyebut sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir karena khawatir penipuan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tegas karena diduga itu hanya akal-akalan saksi agar tak diperiksa KPK.

“KPK ya harus tegas, panggil dua kali, nggak datang ya jemput paksa, meskipun hanya saksi, karena dalam KUHAP kita, saksi atau tersangka dua kali tidak hadir tanpa alasan ya diperintah jemput, istilahnya dibawa paksa,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Boyamin mengatakan saksi bisa saja mengkonfirmasi surat panggilan itu ke KPK jika takut dengan penipuan. Menurutnya, hal itu hanya akal-akal saksi agar tak hadir pemeriksaan KPK.

Baca Juga:  OTT Disebut Cara Terbaik Berantas Korupsi, Sahroni: Setuju Tapi Kerap Tak SOP

“Kalau toh mereka takut penipuan segala macam, kan jelas ada surat panggilan, ada yang sah bisa diklarifikasi ke KPK benar atau tidak. Jangan sampai ini KPK kalah dengan orang yang ngaku takut penipuan, itu hanya untuk akal-akalan supaya tidak hadir,” sebut dia.

Menurutnya, saksi yang tidak hadir saat diundang untuk diperiksa itu akan memperlama proses penyidikan. Karena itu, dia meminta KPK melayangkan surat panggilan kedua hingga menjemput paksa jika saksi masih menolak hadir.

“Jadi harus tegas KPK, soal ada penipuan atau pemalsuan surat panggilan segala macam ya mereka kan bisa lapor ke kepolisian setempat, memastikan itu panggilan KPK atau tidak kalau memang saksi itu bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya secara hukum, jadi gampang aja sebenarnya,” tutur dia.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Boyamin kemudian mengkritik KPK karena terkesan memberi toleransi kepada saksi untuk mangkir. Dia meminta agar KPK tidak kalah dengan trik yang digunakan agar tak hadir pemeriksaan penyidik KPK.

“Kok KPK malah justru yang kesannya malah, bahasa saya, toleran banget, atau bahkan takut gitu, atau memaklumi alasan saksi tidak hadir dengan ini-itu. Itu kan hanya alasan, seperti sakit itu kan kadang-kadang alasan aja, karena saksi itu kadang rata-rata bisa berpotensi menjadi tersangka karena terlibat, maka mereka akan menghindar. Jadi ini jangan sampai kalah dengan trik-trik begini, KPK harus tegas saja.

Saksi Tak Hadir karena Khawatir Penipuan
KPK telah memanggil 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Namun sebagian besar saksi tidak hadir karena khawatir panggilan yang dilakukan KPK merupakan penipuan.

Baca Juga:  Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan jadwal pemeriksaan itu berlangsung kemarin, Selasa 24 September 2024. Dari 17 saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya 3 yang memenuhi panggilan.

“(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu 25 September 2024.

“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Gani Kasuba, Boyamin Saiman, eks Gubernur Maluku Utara, Koordinator MAKI, KPK, Malut, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?