MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkumham Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

Publisher: Redaktur 24 September 2024 2 Min Read
Share
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas buka suara soal peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia menegaskan tak akan mentolerir segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lapas.

“Saya sudah menyampaikan di Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba,” kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2024.

Termasuk, kata dia, yang melibatkan pegawai Ditjen Pas. Dia memastikan sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas.

Baca Juga:  Gempa 3,5 Magnitudo Guncang Pacitan, Jawa Timur

“Jajaran Ditjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi,” tegas Supratman.

Dia juga berbicara tentang kasus adanya napi di Lapas Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu. Dia menyebut turut serta ambil bagian membongkar hal tersebut.

“Dari Ditjen Pas justru yang menginformasikan bahwa ada. Karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah karena itu kita menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas itu,” ucapnya.

Dia menuturkan akan meningkatkan razia di setiap lapas sebagai upaya pencegahan. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.

Baca Juga:  Terima Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokuskan Empat Program

“Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas,” imbuh Supratman.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba berinisial HS.

Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Instruksikan Masyarakat Kibarkan Bendera Mulai Hari Ini

“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Bali, Bareskrim Polri, Ditjen Pas, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Komjenpol Wahyu Widada, Lapas, Menteri Hukum dan HAM, Narkoba, Sulawesi, Supratman Andi Agtas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database
22 Oktober 2025
Prabowo Wajibkan Menteri Kabinet Gunakan Mobil Maung Buatan Pindad
22 Oktober 2025
Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah
22 Oktober 2025
Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database
22 Oktober 2025
Prabowo Wajibkan Menteri Kabinet Gunakan Mobil Maung Buatan Pindad
22 Oktober 2025
Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat

Internasional

Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database

Pemerintahan

Prabowo Wajibkan Menteri Kabinet Gunakan Mobil Maung Buatan Pindad

Korupsi

Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?