JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan alasan pejabat imigrasi kini diizinkan membawa senjata api seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi menjadi Undang-Undang (UU) di DPR.
Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan. Ia juga mengatakan, penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com, Senin 23 September 2024.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” sambungnya.
Silmy juga mengatakan, dalam UU Imigrasi terbaru terdapat “Jangka Waktu Penangkalan”. Ia mengatakan, aturan ini diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Ia mengatakan, dalam UU Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” ujarnya.
Terakhir, Silmy mengatakan, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
“Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011,” ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis 19 September 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula pimpinan DPR RI lain yang mendampingi Lodewijk, yakni Rachmad Gobel.
Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, disebutkan terdapat sembilan angka perubahan. Salah satunya penambahan substansi baru yang mengatur pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api.
“Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Wihadi di ruang rapat, Kamis 19 September 2024.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Baleg oleh Wihadi, Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat “Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna. HUM/GIT