MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

Publisher: Redaktur 22 September 2024 1 Min Read
Share
Puluhan desa di Kecamatan Modo, Lamongan mengembalikan uang kelebihan sisa anggaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di Kejari Lamongan.
Ad imageAd image

LAMONGAN, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo, Lamongan, telah mengembalikan sisa kelebihan dana dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Kamis, 19 September 2024.

Pengembalian ini menyusul adanya kelebihan biaya pengurusan PTSL yang bervariasi antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah.

Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, mengungkapkan bahwa desa-desa yang mengembalikan dana tersebut termasuk Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, dan Jatipayak, dengan total 12 desa. Nilai keseluruhan uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,7 miliar.

“Saat ini, surat perintah pendalaman pertama telah dikeluarkan terkait PTSL di Kecamatan Modo, dan uang dari semua desa sudah dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Karambol di Lamongan, Libatkan 3 Truk dan 2 Motor

Rizal juga menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke kas desa masing-masing, dengan tujuan untuk digunakan sesuai kebutuhan pembangunan desa.

“Kami akan memantau agar uang ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, karena ini adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kemajuan desa,” tambah Rizal.

Program PTSL di Lamongan tetap berada di bawah pengawasan untuk mencegah kelebihan biaya atau pelanggaran dalam pengelolaan dana.

Menurut Rizal, sesuai peraturan, biaya yang dibebankan kepada pemohon hanya mencakup biaya meterai, penggandaan, dan biaya patok, serta harus berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah antara pemohon dan panitia PTSL. HUM/GIT

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Dorong Percepatan Sertifikasi 80 Ribu Tanah Wakaf NU
TAGGED: Jatipayak, Kecamatan Modo, Kedungkurep, Kejari Lamongan, kembalikan uang sisa anggaran, Kepala Kejari Lamongan, Lamongan, Medalaem, pendaftaran tanah sistimatis lengkap, PTSL, Rizal Edison, Sidodowo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?