MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Perusahaan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Tersangka HT di Kejari Tanjung Perak. (Foto: istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan HT, seorang direktur perusahaan di Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

HT, yang berusia 67 tahun, merupakan pimpinan PT Wahyu Tirta Manik (WTM) dan dituduh terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada perusahaan yang dipimpinnya.

“Per Rabu, 18 September 2024 petang, kami telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Baca Juga:  Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Trisudibyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dari pihak pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sebelum menetapkan penahanan.

HT ditahan selama 20 hari, dari 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan penyidikan sementara, perbuatan HT diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. HT ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Baca Juga:  Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tak Menikah, Cuma Punya 3 Pacar

“Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, HT akhirnya ditahan,” tutup Ananto. HUM/GIT

TAGGED: Ananto Trisudibyo, Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Kejari Tanjung Perak, Korupsi, pemberian kredit, PT Wahyu Tirta Manik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Imigrasi

Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?