MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Perusahaan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Tersangka HT di Kejari Tanjung Perak. (Foto: istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan HT, seorang direktur perusahaan di Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

HT, yang berusia 67 tahun, merupakan pimpinan PT Wahyu Tirta Manik (WTM) dan dituduh terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada perusahaan yang dipimpinnya.

“Per Rabu, 18 September 2024 petang, kami telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Trisudibyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dari pihak pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sebelum menetapkan penahanan.

HT ditahan selama 20 hari, dari 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan penyidikan sementara, perbuatan HT diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. HT ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Baca Juga:  Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

“Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, HT akhirnya ditahan,” tutup Ananto. HUM/GIT

TAGGED: Ananto Trisudibyo, Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Kejari Tanjung Perak, Korupsi, pemberian kredit, PT Wahyu Tirta Manik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?