MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jubir Kaesang soal Harga Tiket Rp 90 Juta/Orang: Itu Angka Self-Assessment

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Kaesang Pangarep bersama juru bicara Francine Widjojo mendatangi Gedung KPK Lama: (Dok. PSI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan penjelasan mengenai harga tiket Rp 90 juta per orang untuk penerbangan ke Amerika Serikat yang dilakukan Kaesang dengan menggunakan jet pribadi. Francine menjelaskan bahwa angka tersebut hanyalah taksiran sementara yang disebut sebagai self-assessment.

“Ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” ungkap Francine, Kamis, 19 September 2024.

Menurut Francine, saat mengisi laporan gratifikasi ke KPK, Kaesang diminta menaksir harga tiket penerbangannya. Karena tidak mengetahui harga pastinya, mereka memberikan estimasi sementara.

“Petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa

Setelah berdiskusi dengan petugas KPK, pihak Kaesang menyepakati angka Rp 90 juta per orang, mengacu pada harga tiket kelas bisnis dari Jakarta ke Amerika Serikat.

“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, merujuk pada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelas Francine, menegaskan bahwa angka tersebut hanya sementara.

Francine juga menekankan bahwa KPK nantinya akan menghitung ulang nilai yang sebenarnya, dan jika terbukti ada gratifikasi, pihak Kaesang siap membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengikuti arahan KPK. Jika memang perjalanan ini dianggap gratifikasi, tentu kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Minta Honor Guru Honorer Dicairkan Sebelum Pencoblosan

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyebutkan bahwa Kaesang telah menjelaskan soal penggunaan jet pribadi tersebut.

Pahala menambahkan bahwa jika tiket komersial dihitung, harganya sekitar Rp 90 juta per orang, dan ada empat orang dalam perjalanan tersebut, yakni Kaesang, istrinya, kakak iparnya, dan stafnya.

“Jika ditetapkan milik negara, ini harus dikonversi menjadi uang. Kira-kira Rp 90 juta per orang, kalau berempat berarti sekitar Rp 360 juta,” jelas Pahala. HUM/GIT

TAGGED: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Francine Widjojo, Gedung KPK Lama, Gratifikasi, jet pribadi, Juru Bicara, Kaesang Pangarep, Pahala Nainggolan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?