JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan penjelasan mengenai harga tiket Rp 90 juta per orang untuk penerbangan ke Amerika Serikat yang dilakukan Kaesang dengan menggunakan jet pribadi. Francine menjelaskan bahwa angka tersebut hanyalah taksiran sementara yang disebut sebagai self-assessment.
“Ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” ungkap Francine, Kamis, 19 September 2024.
Menurut Francine, saat mengisi laporan gratifikasi ke KPK, Kaesang diminta menaksir harga tiket penerbangannya. Karena tidak mengetahui harga pastinya, mereka memberikan estimasi sementara.
“Petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor,” tambahnya.
Setelah berdiskusi dengan petugas KPK, pihak Kaesang menyepakati angka Rp 90 juta per orang, mengacu pada harga tiket kelas bisnis dari Jakarta ke Amerika Serikat.
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, merujuk pada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelas Francine, menegaskan bahwa angka tersebut hanya sementara.
Francine juga menekankan bahwa KPK nantinya akan menghitung ulang nilai yang sebenarnya, dan jika terbukti ada gratifikasi, pihak Kaesang siap membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti arahan KPK. Jika memang perjalanan ini dianggap gratifikasi, tentu kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyebutkan bahwa Kaesang telah menjelaskan soal penggunaan jet pribadi tersebut.
Pahala menambahkan bahwa jika tiket komersial dihitung, harganya sekitar Rp 90 juta per orang, dan ada empat orang dalam perjalanan tersebut, yakni Kaesang, istrinya, kakak iparnya, dan stafnya.
“Jika ditetapkan milik negara, ini harus dikonversi menjadi uang. Kira-kira Rp 90 juta per orang, kalau berempat berarti sekitar Rp 360 juta,” jelas Pahala. HUM/GIT