MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Pakai Pasal Aborsi

Publisher: Redaktur 14 September 2024 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan UU Perlindungan Anak hingga aborsi. Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM (16).

Vadel dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel Badjideh dilaporkan dengan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi.

Vadel Badjideh sendiri telah mengklarifikasi terkait isu tersebut. Vadel Badjideh yang didampingi dua kuasa hukum membantah isu bahwa LM hamil.

“Jadi ada beberapa poin yang gue catet di sini. Jadi selama ini gue diam, tiap manusia punya kesabaran dan ada batasnya ya. Jadi buat kalian semua yang ada di sini yang menghujat gue, yang udah kelewat batas, di sini gua, kalian tahu gua nggak pernah ganggu orang, nggak pernah nyolek orang, tapi kalian menghujat gua, berani menyebarkan berita tidak benar,” kata Vadel dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, seperti dilansir detikcom, Jumat 13 September 2024.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan

Vadel membantah soal kabar LM hamil. Dia kemudian meminta netizen berhenti menghujat LM.

“Makanya di sini gua mau klarifikasi, ngebahas tentang yang kemarin lagi banyak banget beredar isu buruk tentang hamil, tentang 400 jutalah. Gua speak up di sini bukan semata-mata pacarnya LM, gua speak up di sini pengen lihat hati nurani kalian masih ada apa nggak. Karena di sini yang kalian hujat itu LM, perempuan, semua yang hujat LM kebanyakan perempuan,” katanya.

Anaknya Jadi Korban
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma juga membenarkan terlapor dalam hal ini adalah Vadel Badjideh.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak

“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu-lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh, VA. Iya (terlapor Vadel Badjideh),” kata Nurma, Jumat 13 September 2024.

Nurma tidak menjelaskan rinci kasus apa yang dilaporkan Nikita. Namun, yang jelas, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

“Pertama Undang-Undang kesehatan, kemudian (UU) Perlindungan Anak, terus kemudian KUHP,” ujarnya.

Dilaporkan Pasal Berlapis
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.
“(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.

Baca Juga:  Anak SYL Akui Pernah Dapat Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan

Bunyi Pasal 76D:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Bunyi Pasal 348 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. HUM/GIT

TAGGED: aborsi, AKP Nurma Dewi, anak, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani, UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berdialog langsung dengan ratusan warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, saat kegiatan reses.
Reses di Surabaya, Adies Kadir Tegas: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Indonesia Putus Sekolah
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berdialog langsung dengan ratusan warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, saat kegiatan reses.
Politik

Reses di Surabaya, Adies Kadir Tegas: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Indonesia Putus Sekolah

Hukum

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Hukum

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Korupsi

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?