MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 WNA Geng Meksiko Penembak WN Turki di Bali Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Publisher: Redaktur 12 September 2024 2 Min Read
Share
Valdes dan tiga rekannya (geng Meksiko) menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis 12 September 2024.
Ad imageAd image

BALI , Memoindonesia.co.id – Empat anggota geng Meksiko yang menembak seorang warga negara Turki divonis hukuman penjara tiga tahun 10 bulan. Mereka terbukti merampok dan menembak korban.

Adapun keempat orang itu adalah Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32). Mereka menjadi terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Penembakan itu terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 dini hari.

“Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing 3 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir detikcom, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga:  Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

Hakim Ketua Suyoga mengatakan, geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.

Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Tembakan kedua, mengenai lengan korban hingga tembus ke ketiak kiri. Hakim Ketua Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawan dari korban.

“Terdakwa juga terbukti melumpuhkan satpam vila. Kemudian, setelah menembak korban (untuk kali kedua) para terdakwa kabur dan mengambil harta korban berupa uang dan benda lain,” kata Hakim Ketua Suyoga. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bekuk Buron Pengendali Laboratorium Narkoba di Bangkok
TAGGED: Badung, Bali, Desa Buduk, geng Meksiko, Jose Alfonso Aramburo Contreras, Juan Antonio Mayorquin Escobedo, Kecamatan Mengwi, PN Denpasar, Roberto Sicairos Valdes, Turah Mehmet, Victor Eduardo Deraz Gonzales, Vila The Palm House, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?