MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ancam Kasir, Keluarkan Kata-Kata Tak Pantas saat Wisata di Labuan Bajo, Turis Malaysia Dipulangkan Paksa

Publisher: Admin 2 September 2024 3 Min Read
Share
CGH, turis Malaysia saat dikeluarkan dari Ruang Deteni Imigrasi Labuan Bajo, saat hendak dideportasi ke negara asal.
CGH, turis Malaysia saat dikeluarkan dari Ruang Deteni Imigrasi Labuan Bajo, saat hendak dideportasi ke negara asal.
Ad imageAd image

MANGGARAI BARAT, Memoindonesia.co.id – Seorang turis asal Malaysia, CGH, dipulangkan paksa ke negara asal karena membuat keributan  saat berwisata di Labuan Bajo oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan, WNA ini dilaporkan oleh PT. Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo yang menaungi tempat wisata sebagai lokasi kejadian tersebut.

“Tindakan deportasi dilakukan setelah perusahaan tersebut melaporkan yang bersangkutan (CGH, red) karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum,” kata Jaya Mahendra, Minggu, 1 September 2024.

Dijelaskan Mahendra, Imigrasi Labuan Bajo menerima laporan itu pada 27 Agustus 2024. Ia menjelaskan, perusahaan itu melaporkan CGH karena ulahnya yang mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir.

Baca Juga:  Imigrasi Soetta Guncang Jaringan "Kawin Pesanan" Internasional Mahar Fantastis
Petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial CGH dari Bandara Internasional Komodo.
Petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial CGH dari Bandara Internasional Komodo.

WNA Malaysia ini juga dilaporkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.

Parahnya lagi, CGH juga dilaporkan melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam (diving) di perairan Labuan Bajo. Ulahnya yang melanggar aturan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa.

“WNA ini merusak alat diving, berteriak, dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta mengacungkan jari tengah,” sambung Mahendra.

Ia mengatakan berbagai keributan yang dilakukan CGH itu merupakan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor.

Baca Juga:  Deportasi Dua WN Rusia Terlibat Prostitusi di Bali Terkendala Biaya Tiket

“Mereka harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal,” lanjut Mahendra.

Mahendra mengatakan setelah menerima laporan, Imigrasi Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan terhadap CGH. Paspornya juga ditahan. Pada 29 Agustus CGH dimasukkan ke dalam ruang Deteni Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi kemarin.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan menambahkan CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 19 Agustus 2024. CGH menggunakan autogate dan memiliki Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

Baca Juga:  Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Dirwasdakim Godam: Imigrasi Berkomitmen Berantas Kejahatan Transnasional

CGH disebutnya juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh Imigrasi Thailand pada 2017. CGH masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor.

Proses deportasi CGH diawasi langsung oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Dwi Fachrizal Para Sagara. CGH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali setelah diterbangkan dari Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.

“Kami berharap dengan pendeportasian ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan dan para pelaku usaha,” kata Dwi. HUM/CAK

TAGGED: Ancam Kasir, Deportasi, Dipulangkan Paksa, Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Ruang Deteni, Turis Malaysia, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolda Metro Kantongi Data Bandar Narkoba Kampung Bahari, Buronan Diburu
2 November 2026
1.800 Personel Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan dan Narkoba Disita
2 November 2026
Polri-BNN Gerebek Kampung Bahari Naik KRL, Tiga Perjalanan Terganggu
2 November 2026
Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun, Binance Mulai Pulihkan Layanan Usai Diretas
2 November 2026
Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran
1 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolda Metro Kantongi Data Bandar Narkoba Kampung Bahari, Buronan Diburu
2 November 2026
1.800 Personel Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan dan Narkoba Disita
2 November 2026
Polri-BNN Gerebek Kampung Bahari Naik KRL, Tiga Perjalanan Terganggu
2 November 2026
Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun, Binance Mulai Pulihkan Layanan Usai Diretas
2 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Kapolda Metro Kantongi Data Bandar Narkoba Kampung Bahari, Buronan Diburu

Bareskrim

1.800 Personel Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan dan Narkoba Disita

Bareskrim

Polri-BNN Gerebek Kampung Bahari Naik KRL, Tiga Perjalanan Terganggu

Ekbis

Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun, Binance Mulai Pulihkan Layanan Usai Diretas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?