MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepastian Kaesang Tak Maju Pilgub Jateng

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada setelah mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, menjadi faktor utama yang membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.

Kontroversi mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

MA memutuskan syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih, berbeda dari aturan sebelumnya yang menghitungnya saat penetapan pasangan calon. Namun, MK menegaskan bahwa syarat usia harus terpenuhi saat penetapan calon, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan sejak Pilkada 2017.

Baca Juga:  Bukan Mawar Lagi! Kaesang Blak-blakan Jelaskan Filosofi Gajah Kepala Merah, Logo Baru PSI ke Prabowo

MK menolak permintaan untuk menambahkan frasa baru dalam pasal tersebut, dan menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan dapat dinyatakan tidak sah jika terjadi sengketa hasil Pilkada di MK.

Setelah berbagai protes dari masyarakat, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan MK tetap berlaku sebagai syarat pendaftaran calon di Pilkada.

Dengan pembatalan revisi UU Pilkada, Kaesang Pangarep yang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024, tidak bisa maju di Pilgub Jateng. Penetapan pasangan calon oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024, sementara pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Teka-teki Inisial 'J' di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Gerindra tidak mengusung Kaesang di Pilgub Jateng.

Sebaliknya, Gerindra mendukung mantan Kapolda Jateng Komjenpol Ahmad Luthfi dan politikus PPP Taj Yasin Maimoen sebagai cagub-cawagub Jateng. Kaesang sendiri tidak berada di Indonesia dan tidak mendaftar untuk Pilgub. HUM/GIT

TAGGED: Kaesang Pangarep, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Ketum PSI, MK, Pilgub Jawa Tengah, Sufmi Dasco Ahmad, Taj Yasin Maimoen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?