MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepastian Kaesang Tak Maju Pilgub Jateng

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada setelah mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, menjadi faktor utama yang membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.

Kontroversi mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

MA memutuskan syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih, berbeda dari aturan sebelumnya yang menghitungnya saat penetapan pasangan calon. Namun, MK menegaskan bahwa syarat usia harus terpenuhi saat penetapan calon, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan sejak Pilkada 2017.

Baca Juga:  DPR Terima Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia Bahas Kenaikan Gaji

MK menolak permintaan untuk menambahkan frasa baru dalam pasal tersebut, dan menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan dapat dinyatakan tidak sah jika terjadi sengketa hasil Pilkada di MK.

Setelah berbagai protes dari masyarakat, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan MK tetap berlaku sebagai syarat pendaftaran calon di Pilkada.

Dengan pembatalan revisi UU Pilkada, Kaesang Pangarep yang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024, tidak bisa maju di Pilgub Jateng. Penetapan pasangan calon oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024, sementara pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Polisi Pulangkan 19 Tersangka Aksi Demo Depan DPR, Keluarga Jadi Jaminan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Gerindra tidak mengusung Kaesang di Pilgub Jateng.

Sebaliknya, Gerindra mendukung mantan Kapolda Jateng Komjenpol Ahmad Luthfi dan politikus PPP Taj Yasin Maimoen sebagai cagub-cawagub Jateng. Kaesang sendiri tidak berada di Indonesia dan tidak mendaftar untuk Pilgub. HUM/GIT

TAGGED: Kaesang Pangarep, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Ketum PSI, MK, Pilgub Jawa Tengah, Sufmi Dasco Ahmad, Taj Yasin Maimoen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?