MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Profil dan Harta Kekayaan Supratman Andi Agtas, Menkumham Pengganti Yasonna Laoly

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) me-reshuflle atau perombakan kabinet. Jokowi melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Istana Negara pada Senin 19 Agustus 2024

Politikus Partai Gerindra itu menggatikan posisi yang sebelumnya ditempati politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly. Lantas bagaimana jejak karier Supratman Andi Agtas di bidang hukum? Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Tengah, 55 tahun lalu tersebut ternyata bergelar doktor ilmu hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Supratman juga menempuh pendidikan strata satu dan magister di bidang ilmu hukum. Dia memeroleh gelar sarjana dari UMI Makassar dan Magister ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Tak hanya bergelar doktor di bidang ilmu hukum, Supratman Andi Agtas tercatat sebagai pengajar atau dosen di fakultas hukum Universitas Tadulako periode 1998-2012. Dia juga pernah menggeluti profesi sebagai pengacara atau advokat sebelum terjun ke dunia politik Tanah Air dan bergabung dengan Partai Gerindra.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

Terjun ke dunia politik, Gerindra sukses membawa Supratman melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Saat itu, Supratman didapuk menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Gerindra kembali mempercayakan posisi tersebut kepada putra asli Sulawesi Tengah ini pada periode keduanya lolos ke Senayan.
Total, Supratman Andi Agtas dua periode dipercaya menduduki jabatan Ketua Baleg DPR RI oleh Gerindra, periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Namun, jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, Supratman diganti oleh Wihadi Wiyanto yang sama-sama berasal dari Gerindra. Keputusan mengganti Supratman Andi Agtas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2024.

Tetapi, surat pergantiannya baru diterima Supratman saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan di-carry over kepada Anggota DPR 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada alasan khusus mengenai pergantian Ketua Baleg DPR dari Supratman Andi Agtas ke Wihadi Wiyanto. Dasco mengklaim bahwa pergantian Supratman hanya dalam rangka penyegaran.

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

“Alasannya enggak ada. Penyegaran saja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024 seperti dilansir kompas.com.

Selain di bidang hukum dan politik, Supratman ternyata pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah.

Dilansir dari laman fraksigerindra, Supratman juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu pada 2005-2015; Komisaris PT Citra Nuansa Elok pada 2004-2012; serta Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah periode 2004-2010.

Harta kekayaan Dua kali menjadi anggota DPR RI, Supratman Andi Agtas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 28 Maret 2023 untuk laporan periodik tahun 2022.

Baca Juga:  Kontroversi 'Indonesia Raya': Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya 'Public Domain'

Dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Bogor, Palu, dan Toli-toli dengan total nilai Rp 8.326.750.548.

Kemudian, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2012 yang diklaim hasil sendiri seharga 212.500.00 dan Toyota Inova Venture tahun 2020 yang juga ditulis hasil sendiri seharga 319.600.000.

Selain itu, Supratman melaporkan kepemilikan surat berharga setara Rp 5.861.314.785; kas dan setara kas sebesar Rp 5.503.884.916. Jika semua dijumlahkan maka hartanya sebesar Rp 20.224.050.249.

Namun, politikus Partai Gerindra ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000. Sehingga, total harta kekayaan Supratman dikurangi utang menjadi sebesar Rp 18.403.050.249.

Menariknya, jumlah harta kekayaan Supratman Andi Agtas tersebut berkurang dari laporan periodik tahun 2021. Saat itu, total hartanya mencapai Rp 23.467.781.288. HUM/GIT

TAGGED: perombakan kabinet, reshuflle, Supratman Andi Agtas, Yasonna Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?