MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Ngurah Rai Ringkus 6 WNA Langgar Izin Tinggal dan Kuasai Sektor UMKM

Publisher: Admin 15 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu (dua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan enam orang WNA menyalahi izin tinggal dan bekerja di sektor UMKM dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (15/8/2024)
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu (dua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti milik enam orang WNA menyalahi izin tinggal dan bekerja di sektor UUMK.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Enam warga negara asing (WNA) asal Rusia, Ukraina, dan Australia, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.

Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal dan mengambil alih peluang kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu mengatakan, jika WNA tersebut berpotensi mengambil alih pekerjaan warga setempat.

“Dari enam WNA yang ditangkap, lima di antaranya memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka justru bekerja di sektor UMKM, seperti di salon sebagai penata rambut, ahli perawatan kuku, dan resepsionis,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sering Bikin Onar dan Ganggu Penghuni Lain, WN India Tertangkap dalam Operasi Jagratara

Lanjut Pramela, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/8) dalam operasi besar yang melibatkan 85 petugas, dibagi menjadi enam tim di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di antara WNA yang ditangkap adalah tiga perempuan asal Rusia. Mereka adalah LT yang bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025.

Lalu NV yang menjadi penata rambut dengan izin hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai resepsionis dengan visa saat kedatangan berlaku hingga 16 Agustus 2024.

Selain itu, seorang pria berinisial KDK dari Pantai Gading memiliki izin sebagai investor yang berlaku hingga 20 September 2025, namun bekerja sebagai penata rambut.

Baca Juga:  Imigrasi Obok-Obok WNA di Mojokerto, Mulai Perusahaan hingga Hotel Didatangi

Juga CLJ dari Australia dan KD dari Ukraina, keduanya bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal masing-masing hingga 20 September 2025 dan 2 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa awalnya sepuluh WNA ditangkap, tetapi empat di antaranya tidak terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Suhendra menegaskan bahwa WNA dengan izin tinggal sebagai investor tidak diperbolehkan bekerja, melainkan harus fokus pada investasi mereka.

“Penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya juga bisa dikenai sanksi hukum,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 118 menyebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, keenam WNA tersebut menunggu proses deportasi ke negara asal mereka.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Gubernur Jabar, Kakanim Karawang Komitmen Berikan Pelayanan Publik Lebih Baik

Selama periode Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 86 WNA, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (23 orang), China (17 orang).

Dan warga Amerika Serikat (12 orang). Selain itu, 71 WNA telah ditolak masuk ke Indonesia, sembilan orang mengalami pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi). HUM/CAK

TAGGED: Canggu, Imigrasi Ngurah Rai, Izin Tinggal, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Keimigrasian, Pantai Gading, Pramela Yunidar Pasaribu, UMKM, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?