MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Ngurah Rai Ringkus 6 WNA Langgar Izin Tinggal dan Kuasai Sektor UMKM

Publisher: Admin 15 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu (dua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan enam orang WNA menyalahi izin tinggal dan bekerja di sektor UMKM dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (15/8/2024)
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu (dua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti milik enam orang WNA menyalahi izin tinggal dan bekerja di sektor UUMK.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Enam warga negara asing (WNA) asal Rusia, Ukraina, dan Australia, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.

Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal dan mengambil alih peluang kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu mengatakan, jika WNA tersebut berpotensi mengambil alih pekerjaan warga setempat.

“Dari enam WNA yang ditangkap, lima di antaranya memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka justru bekerja di sektor UMKM, seperti di salon sebagai penata rambut, ahli perawatan kuku, dan resepsionis,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Jegal 294 WNA Pelanggar Aturan di 2.098 Titik Seluruh Indonesia

Lanjut Pramela, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/8) dalam operasi besar yang melibatkan 85 petugas, dibagi menjadi enam tim di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di antara WNA yang ditangkap adalah tiga perempuan asal Rusia. Mereka adalah LT yang bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025.

Lalu NV yang menjadi penata rambut dengan izin hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai resepsionis dengan visa saat kedatangan berlaku hingga 16 Agustus 2024.

Selain itu, seorang pria berinisial KDK dari Pantai Gading memiliki izin sebagai investor yang berlaku hingga 20 September 2025, namun bekerja sebagai penata rambut.

Baca Juga:  Perketat Pemeriksaan Orang Keluar Masuk Indonesia, Imigrasi Surabaya Gandeng Stakeholder Sosialisasi Permenkumham RI 9/2024

Juga CLJ dari Australia dan KD dari Ukraina, keduanya bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal masing-masing hingga 20 September 2025 dan 2 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa awalnya sepuluh WNA ditangkap, tetapi empat di antaranya tidak terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Suhendra menegaskan bahwa WNA dengan izin tinggal sebagai investor tidak diperbolehkan bekerja, melainkan harus fokus pada investasi mereka.

“Penjamin yang tidak menjalankan kewajibannya juga bisa dikenai sanksi hukum,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 118 menyebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, keenam WNA tersebut menunggu proses deportasi ke negara asal mereka.

Baca Juga:  3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Selama periode Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 86 WNA, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (23 orang), China (17 orang).

Dan warga Amerika Serikat (12 orang). Selain itu, 71 WNA telah ditolak masuk ke Indonesia, sembilan orang mengalami pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi). HUM/CAK

TAGGED: Canggu, Imigrasi Ngurah Rai, Izin Tinggal, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Keimigrasian, Pantai Gading, Pramela Yunidar Pasaribu, UMKM, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?