MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Angela Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar. Angela Lee kini berada dalam tahanan pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli tas mewah dari korban FI. Pada awalnya, pembayaran tas-tas mewah tersebut dilakukan secara lancar.

“Awalnya, Angela Lee membeli tas mewah berbagai merek, termasuk Hermes dan Louis Vuitton, dari korban melalui perantara. Namun, untuk pembelian 15 tas mewah tambahan, Angela Lee hanya membayar satu kali angsuran dan tidak melanjutkan pembayaran sisanya,” ujar Ade Ary pada Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Sosok Advokat PDI-P, Tersangka KPK Selain Hasto di Kasus Harun Masiku

Angela Lee memesan 15 tas mewah dengan kesepakatan pembayaran bertahap, namun hanya membayar sebagian dari total cicilan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar karena diduga uang yang seharusnya diserahkan kepada korban tidak dikirimkan.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2017, dan setelah penyidikan, status kasus ini dinaikkan dengan Angela Lee sebagai tersangka.

Angela Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan serta untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” tambah Ade Ary. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilaporkan Terkait Penggelapan Lamborghini
TAGGED: Angela Lee, Ditreskrimum, Hermes, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Louis Vuitton, LV, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras, tas mewah, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Foto saat Achmad Hidayat saat berkunjung ke kediaman mantan Presiden RI Joko Widodo.
Bertamu ke Jokowi Berujung Pemecatan, Achmad Hidayat Dicoret dari Kader PDI Perjuangan
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir menargetkan 10 kursi pasca terbentuknya desain politik dengan kepengurusan baru.
Golkar Surabaya Bidik 10 Kursi DPRD, Pemekaran Dapil Jadi Ujian Mesin Politik di 2029
13 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang, Titik Terakhir Terdeteksi di Pulau Sebesi
13 September 2026
Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi
13 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU

Foto saat Achmad Hidayat saat berkunjung ke kediaman mantan Presiden RI Joko Widodo.
Politik

Bertamu ke Jokowi Berujung Pemecatan, Achmad Hidayat Dicoret dari Kader PDI Perjuangan

Peristiwa

Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?