MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Angela Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar. Angela Lee kini berada dalam tahanan pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli tas mewah dari korban FI. Pada awalnya, pembayaran tas-tas mewah tersebut dilakukan secara lancar.

“Awalnya, Angela Lee membeli tas mewah berbagai merek, termasuk Hermes dan Louis Vuitton, dari korban melalui perantara. Namun, untuk pembelian 15 tas mewah tambahan, Angela Lee hanya membayar satu kali angsuran dan tidak melanjutkan pembayaran sisanya,” ujar Ade Ary pada Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi

Angela Lee memesan 15 tas mewah dengan kesepakatan pembayaran bertahap, namun hanya membayar sebagian dari total cicilan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar karena diduga uang yang seharusnya diserahkan kepada korban tidak dikirimkan.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2017, dan setelah penyidikan, status kasus ini dinaikkan dengan Angela Lee sebagai tersangka.

Angela Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan serta untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” tambah Ade Ary. HUM/GIT

Baca Juga:  Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas: Kejagung Jelaskan Kontroversi Antara Putusan Perdata dan Dugaan Kejahatan
TAGGED: Angela Lee, Ditreskrimum, Hermes, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Louis Vuitton, LV, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras, tas mewah, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol

Peristiwa

Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In

Pertahanan

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?