MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Rp 13 Miliar, Delapan Tersangka Ditangkap

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2024 5 Min Read
Share
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan dan kosmetik ilegal senilai Rp 13 miliar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus impor ilegal yang melibatkan barang pangan, kosmetik, dan produk lainnya dengan total nilai sekitar Rp 13 miliar. Delapan orang, termasuk warga negara asing, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Total kerugian negara dari tindakan para pelaku diperkirakan berkisar antara Rp 12-13 miliar,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Delapan tersangka terdiri dari enam WNI, MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), dan MF (23) serta dua warga negara asing, LX (43) dari Tiongkok dan A (51), mantan warga Nigeria.

Hendri mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi dibagi menjadi tiga cluster. Yakni klaster bidang pangan, bidang perlindungan konsumen dan terakhir klaster tindak pidana kesehatan.

“(Total ada) delapan perkara dibagi tiga kluster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Hendri menerangkan untuk klaster pertama, yakni kejahatan di bidang pangan. Hendri menyebut perkara ini terkait peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar. Hendri mengatakan para pelaku mengganti bahan baku daging dengan jeroan.

Baca Juga:  Gus Samsudin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Konten Video Kontroversial Bertukar Pasangan

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” tuturnya.

Selain itu, dalam kasus penjualan minyak goreng, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Setelah dilakukan pengecekan, minyak goreng tersebut memiliki kualitas standar.

“Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI,” ucap Hendri.

Selanjutnya klaster kedua, meliputi perlindungan konsumen di bidang penjualan barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat. Selain itu, terkait ketersediaan farmasi berupa salep diduga berasal Cina diperdagangkan tanpa izin edar.

Selain itu ada juga impor barang berupa kosmetik dari Nigeria yang tidak memiliki izin edar hingga importasi pakaian bekas yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, pada klaster ketiga terkait bidang kesehatan khususnya produk kosmetik. Produk yang diedarkan antara lain berupa, sabun cair sampo dan lotion. Para pelaku diduga mengklaim merek dagang yang sudah tersebar luas.

Baca Juga:  Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

“Semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan dari sejumlah produk yang diedarkan, beberapa di antaranya bahkan dibuat dari limbah yang membahayakan.

“Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar,” imbuhnya.

Victor merinci pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni 931 buah peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 buah kosmetik impor dari Nigeria dan Cina.
Ada juga 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, hingga dan 2.275 bungkus bakso.

Lulusan FBI National Academy tahun 2023 tersebut menegaskan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi turut membidik pihak-pihak yang bermain dalam peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

“Penyidik masih terus mengembangkan untuk kemudian menemukan siapa yang menjadi intelektual, siapa yang menjadi big fish, siapa yang menjadi aktor pelaku utama yang menggerakkan atau yang menyuruh melakukan,” kata dia

“Melibatkan dari pihak eksternal seperti bea cukai, kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk kemudian, mengungkap perkara ini sampai dengan tuntas, karena tadi di dalamnya ada unsur transnational crime, ada pelaku yang merupakan warga negara asing,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Hendri Umar, Ditreskrimsus, importasi, kosmetik ilegal, pangan, Polda Metro Jaya, Subdit Indag, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Para stakeholder pendukung penerbangan perdana menandai di-launching kegiatan
Dukung Penerbangan Perdana Umrah, Imigrasi Surabaya Siapkan Konter Khusus dan Layanan Prima
14 Juli 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal
14 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto membukanya rapat koordinasi Timpora Salatiga.
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Tancap Gas Koordinasi TIMPORA Salatiga
14 Juli 2025
Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun
14 Juli 2025
Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Terkendala Kedalaman dan Posisi Terbalik
14 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto membukanya rapat koordinasi Timpora Salatiga.
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Tancap Gas Koordinasi TIMPORA Salatiga
14 Juli 2025
Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun
14 Juli 2025
Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Terkendala Kedalaman dan Posisi Terbalik
14 Juli 2025
LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum
14 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Para stakeholder pendukung penerbangan perdana menandai di-launching kegiatan
Imigrasi

Dukung Penerbangan Perdana Umrah, Imigrasi Surabaya Siapkan Konter Khusus dan Layanan Prima

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Imigrasi

Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto membukanya rapat koordinasi Timpora Salatiga.
Imigrasi

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Tancap Gas Koordinasi TIMPORA Salatiga

Hukum

Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?