MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pungli Rutan Disebut ‘Tradisi Lama’, Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK disebut sebagai ‘tradisi lama’ terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lantas, kenapa saat itu KPK tidak mengusut kasus tersebut?

“Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat 2 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Tessa mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK selalu mengacu pada kecukupan alat bukti. Dia mengatakan KPK tidak pernah menunda penyidikan sebuah perkara korupsi jika memang telah menemukan bukti.
“Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan kerugian negara yang timbul akibat kasus pungli di Rutan KPK akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga:  Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri, Ini Kata KPK

“Dugaan kuat saya akan dirampas untuk negara. Itu dugaan kuat saya, cuma nanti kita tunggu aja,” tambahnya.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar di lingkungan Rutan KPK sebesar Rp 6,3 miliar. Jaksa KPK mengungkap para terdakwa melakukan pungli itu meneruskan tradisi lama.

Ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Mulanya, jaksa KPK Syahrul Anwar menjelaskan, Deden Rochendi menjabat Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Kemudian, Deden menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) yang membantu para koordinator tersebut.

Baca Juga:  MAKI Desak Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hadir di Sidang Hasto, Terkait Dugaan Kebocoran OTT Harun Masiku

“Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa I Deden Rochendi yang menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK menunjuk secara lisan beberapa Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator Rutan, yaitu Terdakwa II Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Terdakwa III Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK dan Terdakwa IV Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, para koordinator tersebut dibantu oleh komandan regu (danru) dan anggota regu pengamanan yang ditempatkan di masing-masing cabang Rutan KPK, yaitu cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), cabang Rutan KPK di Gedung C1, dan cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Takut Sendirian di Ruang Isolasi Bikin Tahanan KPK Rela Bayar Pungli

Jabatan Deden digantikan oleh Komang Krismawati berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019-1 Januari 2020. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.

Kemudian, Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan ‘lurah’ dan ‘korting’ untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan uang ke para tahanan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: cabang Rutan KPK di Gedung C1, cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Juru bicara KPK, Korting, Lurah, Pengadilan Tipikor Jakarta, Pungli, Rutan KPK, Tessa Mahardhika, tradisi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
4 Juli 2026
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan
4 Juli 2026
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Bongkar Bukti di Sidang Jakarta
4 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
4 Juli 2026
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan
4 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik

Hukum

MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah

Hukum

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan

Kejaksaan

Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?