JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan penjelasan terkait viralnya seorang penumpang berinisial JES yang menangis saat diperiksa petugas usai membawa kartu Pokémon dari luar negeri, Senin 18 Mei 2026.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah JES yang baru tiba dari China mengeluhkan lamanya proses pemeriksaan barang bawaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang berdasarkan hasil citra X-Ray.
“Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri,” tulis Bea Cukai.
Menurut Bea Cukai, pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan itu, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai guna pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi aktivitas jasa titipan atau jastip berdasarkan sistem manajemen risiko dan data perjalanan luar negeri penumpang yang dinilai cukup sering dalam waktu berdekatan.
“Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan,” tulis Bea Cukai.
Petugas juga melakukan pemantauan aktivitas media sosial milik penumpang dan menemukan adanya aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, JES diketahui membawa kartu Pokémon dalam jumlah signifikan. Bea Cukai menyebut nilai kartu Pokémon tertentu dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Perlu diketahui untuk satu pcs kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Bea Cukai.
Dalam proses klarifikasi, JES mengaku kartu Pokémon tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang juga menunjukkan invoice pembelian kepada petugas.
Setelah dilakukan verifikasi, Bea Cukai menyimpulkan barang bawaan tersebut masuk kategori barang pribadi sehingga dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
“Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan,” tulis Bea Cukai.
Sementara itu, Bea Cukai membantah adanya tindakan intimidasi terhadap penumpang selama pemeriksaan berlangsung.
“Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Bea Cukai. HUM/GIT

