MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Fokus pada Penangkapan untuk Ungkap Bantuan Penyembunyian

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan penangkapan Harun Masiku sebelum melanjutkan pengembangan kasus lainnya.

Boyamin berpendapat bahwa penangkapan Harun Masiku akan mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam upaya penyembunyian.

“Saya menuntut KPK untuk tetap menangkap Harun Masiku terlebih dahulu,” kata Boyamin pada Jumat, 2 Agustus 2024, seperti dilansir dari detikcom.

Menurut Boyamin, jika Harun Masiku tertangkap, hal tersebut akan mengungkap siapa yang membantu menyembunyikannya dan apakah ada upaya perintangan penyidikan.

Boyamin menekankan bahwa keseriusan KPK akan terlihat dari kemampuan mereka untuk menangkap Harun Masiku.

Baca Juga:  KPK Geledah 2 Apartemen Terkait Kasus PT Taspen, Sita Uang Rp 300 Juta-Tas Mewah

“Jika KPK benar-benar serius, mereka harus menangkap Harun Masiku. Jika tidak, itu hanya akan menjadi retorika belaka,” ujarnya, menambahkan bahwa jika KPK tidak mampu menangkap Harun, mereka sebaiknya fokus pada kasus lain yang sedang ditangani.

KPK Kumpulkan Bukti Awal Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti awal terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa bukti-bukti ini masih dalam tahap pengumpulan dan pemeriksaan.

“Ada dugaan ke arah sana,” kata Tessa pada Jumat, 19 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa indikasi perintangan penyidikan muncul dari pemeriksaan saksi yang menunjukkan adanya upaya-upaya untuk menghambat proses penyidikan.

Baca Juga:  Risnandar Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pengganti Pj Walkot Pekanbaru

“Penyidik membuka kemungkinan adanya obstruction of justice berdasarkan hasil pemeriksaan saksi terakhir,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut. “Prosesnya masih berlanjut dan belum ada penetapan terhadap subjek tertentu, tetapi peluangnya tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” kata Tessa. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Harun Masiku, Jubir KPK, Koordinator MAKI, KPK, obstruction of justice, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?