MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Publisher: Redaktur 31 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Diketahui, 21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa mengatakan bahwa 21 orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Berdasarkan sumber detikcom, berikut ini adalah daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:

Baca Juga:  Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Baca Juga:  KPK Datangi Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan bahwa total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Baca Juga:  KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

KPK menyebutkan bahwa empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Cegah, dana hibah, Jubir KPK, KPK, Luar Negeri, Pemprov Jatim, pokmas, Tessa Mahardika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 17 Tewas, Ini Daftar 8 Korban Hilang
1 Juni 2025
Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya
1 Juni 2025
Nyesel Baru Nge-DJ, 2 Digit Sekali Manggung
1 Juni 2025
Terungkap! Identitas Dewi Astutik, Buronan Interpol Asal Ponorogo dalam Kasus 2 Ton Sabu
1 Juni 2025
Hendak Haji Ilegal, WNI Tewas karena Dehidrasi di Padang Pasir
1 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya
1 Juni 2025
ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara
31 Mei 2025
Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
31 Mei 2025
Zero Narkoba dan HP: 100 Napi Risiko Tinggi Kasus Narkotika Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
31 Mei 2025

TERPOPULER

Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
31 Mei 2025
Terungkap! Identitas Dewi Astutik, Buronan Interpol Asal Ponorogo dalam Kasus 2 Ton Sabu
1 Juni 2025
Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Penambang Tewas, 8 Masih Hilang
31 Mei 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar di IPDN, Bima Arya Beberkan Alasan Tak Lagi di Akmil Magelang
31 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 17 Tewas, Ini Daftar 8 Korban Hilang

Hukum

Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya

Gaya Hidup

Nyesel Baru Nge-DJ, 2 Digit Sekali Manggung

Hukum

Terungkap! Identitas Dewi Astutik, Buronan Interpol Asal Ponorogo dalam Kasus 2 Ton Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?