MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Kawal dan Tuntaskan Kasus Ronald Tannur, Dasco: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Publisher: Admin 29 Juli 2024 2 Min Read
Share
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR RI atas putusan kasus Ronald Tannur.
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR RI atas putusan kasus Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komitmen tersebut akan dijalankan sebaik mungkin dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga yudikatif. Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam rapat audiensi Komisi IIl DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

“Tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini, dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan,” kata Dasco, Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Bantah Perintahkan Suap Hakim: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Dasco yang juga duduk di Komisi III DPR itu menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Dasco menilai, putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya meninggal dunia itu tidak masuk akal.

Sementara itu, Komisi Ill akan mengawal kasasi atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Padahal dalam tuntutan, Ronald disebut menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.

“Kami sebagai pengawas, baik KY dan juga sebagai mitra Mahkamah Agung tadi sudah dibacakan kesimpulan, akan pro aktif mengawal kasus ini, ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga:  Alpard Jales Poyono Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Bagi Habiburokhman, ketidakadilan sangat nyata terjadi dalam vonis bebas Ronald Tannur yang sebelumnyal dituntut 12 tahun penjara.

“Bahwa adanya indikasi sangat kuat pelanggaran dalam memimpin persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim, di antaranya seolah membatasi terungkapnya kebenaran,” ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengagendakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membahas kasus tersebut.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini. Dan di masa sidang nanti, kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, Habiburokhman, Kasus Ronald Tannur, Komisi III DPR RI, Pengadilan Negeri Surabaya, Sufmi Dasco Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?