MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Anak Rp 127 Miliar

Publisher: Redaktur 27 Juli 2024 3 Min Read
Share
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi Rp 127 miliar terkait prostitusi anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berkoordinasi dengan PPATK hingga Bareskrim Polri mengenai temuan itu.

“KemenPPPA belum menerima laporan tersebut secara langsung namun kami akan segera lakukan koordinasi terkait temuan ini, untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar seperti dilansir detikcom, Jumat 26 Juli 2024.

Nahar mengatakan prostitusi anak masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS. Dia mengatakan temuan itu harus diusut tuntas.

“Prostitusi atau dapat diduga sebagai bagian dari praktik eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak merupakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 dan dapat dikategorikan sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2022, dan ini harus diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Prostitusi anak, kata Nahar, adalah masalah serius. Temuan PPATK soal dugaan transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah disebut sebagai salah satu bukti untuk mendukung pengungkapan perkara.

“Tentunya, ini merupakan masalah serius yang perlu ditangani. Dan dengan dukungan informasi awal dari PPATK terkait dengan nominal transaksi, kita melihat bahwa ada permintaan yang cukup besar terkait prostitusi anak,” ucap Nahar.

Nahar kemudian mengungkap data terkait kekerasan seksual anak yang dicatat Kementerian PPPA. Sepanjang tahun 2024 ini, sekitar 4 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam posisi anak sebagai korban kekerasan seksual, dari Data Sistem informasi Online perlindungan perempuan dan anak (SIMPONI PPA) sepanjang 2023 terlaporkan 10.932 dan tahun 2024 hingga bulan Juni 2024 tercatat sudah ada 4.254 anak korban kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga layanan di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga:  Jumlah Pengguna Kokain di Indonesia Meningkat, Bareskrim Polri Ungkap 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut

Sedangkan anak korban eksploitasi pada tahun 2023 tercatat sebanyak 260 korban dan sepanjang 2024 hingga bulan Juni sebanyak 106 korban,” katanya.

Nahar mengatakan Kementerian PPPA terus meningkatkan upaya pencegahan. Kementerian PPPA juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk itu kita perlu lebih memperkuat upaya pencegahan disamping upaya penanganan dan pemulihan korban serta lebih mengeratkan sinergi dengan stakeholder termasuk masyarakat,” pungkasnya.

Temuan PPATK soal Transaksi Prostitusi Anak
PPATK menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total ada 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat transaksi prostitusi.

Baca Juga:  Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Dijerat UU Pencucian Uang dan Narkotika

“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24 ribu anak usia 10-18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga,” kata Ivan saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat 26 Juli 2024.

“Nah, transaksi yang 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,”sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, eksploitasi, Ivan Yustiavandana, kekerasan seksual anak, KemenPPPA, Kepala PPATK, Nahar, PPATK, SIMPONI PPA, transaksi prostitusi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina
3 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
3 Oktober 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Santri Ungkap Tradisi Hukuman Ngecor di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk
1 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan di Lapas Surabaya.
Jawa Timur

Wamen Imipas Silmy Karim: Lapas Harus Jadi Mesin Produktif, Bukan Sekadar Tempat Membina

Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi,
Pemerintahan

Ketua Golkar Sidoarjo Adam Rusydi Beri Dukungan Moril dan Trauma Healing untuk Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?