MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 3 Min Read
Share
Aziz Yanuar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara terpidana kasus pencabulan di Jember, Fahim Mawardi, Aziz Yanuar, menjelaskan tentang bebas bersyarat Fahim dari Lapas Klas IIA Jember. Aziz mengatakan kliennya bebas bersyarat setelah mendapat remisi dari vonis di tingkat kasasi 2 tahun penjara.

Aziz menyatakan bahwa kliennya dibebaskan setelah putusannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis selama 8 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pihak Fahim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun permohonannya ditolak. Pada 11 Oktober 2023, mereka mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

“Masih kami mencari keadilan atas kezaliman dan fitnah terhadap klien kami, maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, yang Alhamdulillah membuahkan hasil dengan putusan inkrah,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima, Selasa 23 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Aziz mengatakan kasasi perkara nomor 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 dengan amar putusan tolak. Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga:  Drama Vonis Tom Lembong: Nasib Eks Mendag di Tangan Hakim dalam Kasus Korupsi Gula

“Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku,” katanya.

Aziz menyebut putusan PN Jember tidak menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dia juga mengungkapkan kesaksian saksi sidang.

“Karena dalam persidangan, seluruh saksi dan fakta hanya terbukti klien kami mengusap kepala santrinya. Itupun masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini,” katanya.

Aziz mengatakan tim kuasa hukum kemudian mengajukan remisi. Akhirnya, Fahim pun bebas bersyarat pada 17 Juli 2024.

“Kemudian klien kami ajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin tepatnya 17 Juli 2024 masehi selepas salat zuhur,” katanya.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Kalapas Jember Buka Suara

Terkait bebas bersyarat Fahim Mawardi, Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, juga telah buka suara. Dia mengatakan Fahim bebas bersyarat setelah putusannya dikurangi MA.

“Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hasan.

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, Hasan menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan, yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

“Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan,” jelas Hasan. HUM/GIT

TAGGED: Aziz Yanuar, Fahim Mawardi, Gus Fahim, Kasasi, Lapas Klas IIA Jember, MA, Pencabulan, Pengadilan Tinggi Surabaya, PN Jember, Remisi, Terpidana, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?