JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebutkan adanya dugaan pelanggaran proses penyidikan hingga penyiksaan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.
Temuan ini terungkap setelah LPSK menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil pemeriksaan saksi yang menjadi narasumber.
“Adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan dan adanya indikasi atau dugaan penganiayaan maupun penyiksaan atau perlakuan yang tidak seharusnya pada 2016,” kata Achmadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin 22 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menuturkan bahwa dugaan tindak kekerasan itu terjadi saat proses pemeriksaan awal terhadap para pelaku pada 2016.
“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016, memang ada dugaan itu,” kata Sri kepada wartawan.
“Tapi ya kekerasan itu memang ada. Para terpidana (yang mendapat penyiksaan) itu informasi yang kami terima dari sumber,” sambungnya.
Sri menyatakan bahwa aparat kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Untuk mendapatkan informasi atau keterangan. Tindakan kekerasan itu masuknya penyiksaan,” pungkasnya.
Komitmen Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, secara transparan.
“Kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” kata Jenderal Sigit usai menghadiri Rakorwas Kompolnas dan Polri 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2024.
Pembunuhan Vina terjadi pada tahun 2016. Jenderal Sigit menyatakan bahwa saat ini Polri masih melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri telah dilibatkan dalam penyidikan pembunuhan Vina yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Tim Propam dan Irwasum Polri kini juga dilibatkan untuk memastikan penyidikan kasus Vina berjalan sesuai prosedur dan taat hukum.
“Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan. Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” pungkas Jenderal Sigit. HUM/GIT