MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 16 Juli 2024 3 Min Read
Share
Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Ditanya terkait langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti, Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.

“Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Strategi Cegah Konflik Kepentingan Hakim MK di Gugatan Pilkada

Mantan Kapolda Aceh itu mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Dia berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan.

“Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” jelas Wahyu.

Evaluasi, lanjut Wahyu, dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya adalah melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.

“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” pungkas dia.

Baca Juga:  Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

Sebelumnya diberitakan, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan bahwa penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

Baca Juga:  Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkapnya.

Hakim pun menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Eman Sulaeman, gugatan, itwasum, Kabareskrim, Komjenpol Wahyu Widada, Pegi Setiawan, Pembunuhan, PN Bandung, Polri, praperadilan, Propam, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi
3 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron

Hukum

Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah

Hukum

Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Nasional

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?