MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Publisher: Redaktur 12 Juli 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 44 miliar. Akibatnya, SYL divonis 10 tahun penjara, didenda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar lebih.

SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan 2023, dengan jeratan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.

Sidang korupsi SYL dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah saksi, mulai dari keluarga SYL hingga pejabat di Kementan, memberikan kesaksian. Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara dua anak buahnya masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

Selain pidana badan, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Syahrul Yasin Limpo

Sidang pembacaan vonis SYL digelar pada Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang untuk keperluan pribadi dan keluarganya, dengan total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Soroti Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Hukuman Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada SYL sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti. “Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kementan, KPK, Mantan Menteri Pertanian, pemerasan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?