MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gara-gara Ini Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy’ari

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 2 Min Read
Share
Vincent dan Desta.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga berujung pemecatan, menyeret nama dua artis bersahabat Vincent dan Desta.

Dalam pembacaan putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan kata-kata rayuan yang dilontarkan Hasyim kepada korban, anggota PPLN Ten Haag. Ini yang menjadi bukti kuat DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Salah satu rayuannya adalah adalah berupa video ucapan semangat untuk korban. Ucapan semangat itu dilontarkan oleh Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen yang direkam menggunakan ponsel Hasyim kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada korban.

Video ucapan semangat itu dibuat setelah acara di salah satu stasiun televisi swasta selesai. Hasyim mengetahui korban merupakan penggemar Vincent dan Desta.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Diduga Terkait Narkoba-Asusila

“Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu. Berupa ucapan ‘Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri’. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam menggunakan ponsel Teradu,” dalam putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu 3 Juli 2024 dilihat dari channel YouTube DKPP RI seperti dilansir detikcom.

Kemudian video tersebut dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp. Pada WhatsApp tersebut disertai dengan beberapa emoji.

“Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,'” bunyi putusan DKPP. HUM/GIT

Baca Juga:  Saksi Kubu Paslon 03 Beber Fakta Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, dan DKPP
TAGGED: Asusila, Betty Epsilon Idroos, Boiyen, Desta, DKPP, Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, Pemecatan, Vincent, YouTube DKPP RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?