MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 29 Juni 2024 3 Min Read
Share
Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Kasdi untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah tindakan Kasdi yang merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan Kasdi yang menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil dari korupsi tersebut.

Baca Juga:  Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Jaksa meyakini bahwa Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kasdi
Kasdi didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan tindakan tersebut bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengungkapkan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:  Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Atas perbuatan ini, SYL dan lainnya didakwa oleh jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL.

Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa mereka diminta untuk mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk kebutuhan seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil anak, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi juga mengaku kerap dihubungi oleh Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi kebutuhan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  9 Fakta Kecelakaan Bus di Arab Saudi, 6 Jemaah Umrah RI Tewas Termasuk Anggota DPRD
TAGGED: membayar cicilan mobil, membeli makanan secara online, membeli mobil anak, membeli sound system, membiayai pesta ulang tahun cucu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perjalanan ke Brasil dan AS, renovasi kamar anak, Sidang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tuntutan, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
26 April 2026
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
26 April 2026
PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang agar Kasus Terang
26 April 2026
Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera
26 April 2026
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
26 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
26 April 2026
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
26 April 2026
PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang agar Kasus Terang
26 April 2026
Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera
26 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Hukum

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Hukum

PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang agar Kasus Terang

Politik

Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?